rakyatsultra.id – Tuduhan Forkom PD3 Sultra terkait pembangunan pabrik industri menggunakan dana desa dibantah salah seorang pendamping desa di Kabupaten Mubar, Junaim.
Junaim menilai tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, dan mengada-ada. sebab sebagaimana diketahui penggunaan dana desa memiliki aturan.
“Proses pelaksanaanya itu mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan Permendesa Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2023. Sehingga Dana desa bukan untuk pembangunan Pabrik tetapi untuk pembangunan Sumber daya Manusia dan Pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, pembangunan pabrik merupakan kewenangan perusahaan, bukan Desa ataupun Pemda.
“Tidak ada anggaran bangun Pabrik dari BKK atau Dana Desa, BKK itu sumber dananya dari APBD Kabupaten yang penggunaannya sudah ditentukan oleh Pemda dan dituangkan dalam Juknis. Nah soal 3 Milyar itu setahu saya merupakan total penyertaan Modal Bumdes yang bersumber dari DD, jadi Desa menyiapkan Modalnya melalui Bumdes bukan untuk bangun pabrik tetapi untuk pengembangan ekonomi masyarakat, ” Ujarnya.
Sebelumnya Forkom PD3 Sultra menuding adanya dugaan penggunaan dana desa untuk pembangunan pabrik Tapioka senilai Rp 3 Miliar. Hal itu diutarakan mereka dalam sebuah aksi demonstrasi belum lama ini. EDISIINDONESIA.id