metro

Manager PT Antam, Direktur KKP dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Ditetapkan Tersangka

Senin, 5 Juni 2023 | 22:17 WIB
Kejati Sultra Patrialis.

Terlibat Penambangan Ilegal dan Dokumen Terbang

KENDARI, rakyatsultra.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan tiga tersangka dalam kasus pertambangan nikel di wilayah IUP PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara.

"Hari ini tertanggal 5 Juni 2023, tim penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu inisial HA selaku Manajer PT. Antam Konawe Utara, dua, inisial GL selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), kemudian yang ketiga, inisial AA selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH, Senin (5/6).

Lanjut mantan Wakajati DKI Jakarta ini untuk menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti yang sudah kalian telah liput bersama.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan kepada pihak lain, untuk mengembangkan kasus ini, dan tentunya dengan penetapan tersangka ini, tim penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain dalam rangka untuk pemberkasan," terangnya.

Sambungnya, penetapan tersangka ini, terkait kasus Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam dengan PT. Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT. Antam.

"Selanjutnya, di wilayah tersebut juga dilakukan penambangan selain yang 22 hektar tadi, akan tetapi pada kenyataannya hasil penambangan tersebut, hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT. Antam, sisanya dijual kepada smelter lain dengan mengunakan dokumen palsu atau dokumen terbang (Dokter) dari perusahaan PT. KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya," jelasnya.

Kata Kajati Sultra ini, adapun kerugian negara masih dihitung oleh auditor.

"Untuk dokumen yang telah disita dalam pengeledahan tadi, saya belum menerima laporan dari tim, tapi nanti secara jelas akan disampaikan siaran pers dari Asintel Kejati Sultra," ujarnya.

Kata Patris, semua tersangka akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, semuanya saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah akan ada penambahan tersangka, apakah ada tempat lain yang akan digeledah, apakah akan ada saksi lain yang akan dipanggil, saya sepenuhnya serahkan kepada tim penyidik melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) tentunya. Jadi semua tersangka yang telah ditetapkan, sudah pernah diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Katanya lagi, jadi dokumen yang diamankan tadi, adalah dokumen-dokumen yang ada kaitan dengan proses penambangan nikel di area IUP PT. Antam.

"Ketiga tersangka, kita kenakan pasal 2, pasal 3, kemudian pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2021," pungkasnya. FNN

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB