Langara,Rakyatsultra.id - Pidato penyampaian Visi Misi sekaligus pemaparan program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid telah dilaksanakan melalui paripurna di DPRD Konkep beberapa waktu lalu.
Karena itu, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 - 2030 segera dilaksanakan. Dalam rangka percepatan penyusunan itu, Ketua Bapemperda DPRD Konkep, Laskar Bili mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan dalam rangka percepatan penyusunannya.
"Sesuai Ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sudah harus ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah kepala daerah dilantik," jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Konkep, Senin (10/3).
Deadline paling lama enam bulan sesuai perintah regulasi kata politisi Demokrat Konkep itu adalah waktu yang cukup dalam penyusunan RPJMD. Langkah yang ditempuh Pemkab Konkep melalui Bappeda juga cukup gesit, sehingga ia optimistis dalam kurun waktu tidak cukup enam bulan RPJMD sudah bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Penyusunannya sudah mulai dilakukan. Mudah-mudahan berjalan mulus, sehingga kontrak politik Bupati dan Wakil Bupati Konkep bisa diwujudkan tentu demi kesejahteraan masyarakat Pulau Wawonii," harapnya.r2