metro

Hasil Audit Kapal Pesiar Pemprov Sultra Telah Keluar, Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:01 WIB
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Nico Fernanda, SH., S.K.I. MH saat memberikan perkembangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi kapal Pesiar Pemprov Sultra.


Kendari,Rakyatsultra.id- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan hasil audit pengadaan kapal pesiar Pemerintah Provinsi Sultra yang disampaikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Nico Fernanda, SH., S.K.I. MH saat konferensi pers di Polda Sultra, Selasa (10/12).


AKBP Nico Fernanda menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan surat pengantar kepada auditor BPKP Perwakilan Sultra pada September 2023 lalu dan baru diberikan hasilnya di November 2024. Olehnya itu, setelah hasil tersebut diterima, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra, lanjut Nico, dalam waktu dekat berencana akan menindaklanjuti hasil audit BPKP Perwakila Sultra itu dengan melakukan gelar perkara.

Sambungnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sultra ditemukan kerugian negara milyaran rupiah dari pengadaan kapal pesiar yang dibeli bekas dari Singapura itu.

"Kalau dari hasil audit itu yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sultra, indikasi kerugian negara sebesar Rp8,9 milyar," ujarnya.

Ia mengatakan, penanganan kasus ini membutuhkan waktu, dikarenakan penanganan perkara ini bukan hanya melibatkan penyidik kepolisian saja, namun juga melibatkan instansi lain dalam hal ini auditor BPKP yang menghitung dugaan adanya kerugian negara.

"Ini berbeda dengan penanganan tindak pidana umum. Pada kasus korupsi kami harus menemukan tindakan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan. Berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Pesiar Azzimuth. Kami selalu berkomitmen menyelesaikan perkara-perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Polda Sultra," ujarnya.

Lanjutnya, pada kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang sebagai saksi, baik itu dari aparatur pemerintah, maupun pihak swasta. "Lima belas orang telah kami periksa. Ada dari pemerintah, swasta, dan penyedianya. Semua yang terlibat, baik dalam proses perencanaan, pengerjaan, yang mengeluarkan uangnya, semuanya kita periksa," tuturnya. CR5

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB