metro

BBM untuk Nelayan di SPBN Lapulu Disinyalir jadi Lahan Bisnis Ilegal

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:37 WIB
Suasana pengisian BBM jenis solar untuk nelayan di SPBN Lapulu

Kendari, Rakyatsultra.id - Sorotan masyarakat terhadap Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk para nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lapulu, kian santer terdengar. Pasalnya, BBM jenis solar yang seharusnya diperuntukkan untuk para nelayan keluar melaut justru sebagian besar disebut beralih ke daratan untuk jadi lahan bisnis ilegal.

Dari hasil pantauan wartawan media ini, beberapa kali terlihat BBM jenis solar yang diperoleh dari SPBN Lapulu tampak diisi di jerigen untuk selanjutnya diangkut menggunakan mobil dengan bak terbuka alias pick up atau kapal-kapal kecil alias jongson.

Seorang nelayan pemilik kapal asal Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, yang meminta namanya agar tidak disebutkan dalam pemberitaan, mengaku sangat kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBN Lapulu.

“Itu di SPBN Lapulu susah sekali dapat solar, padahal kita ini betul-betul mau keluar melaut, sementara kita lihat di depan mata itu solar diisi di jerigen. Katanya harus ada rekomendasi dari Dinas Perikanan, sementara yang diberikan rekomendasi itu tidak ditau kapalnya mana, jangan sampai kapal rusak yang diberikan rekomendasi karena habis saja itu solar saya lihat diisi di jerigen,” ungkap sumber, Selasa (29/10).

Menanggapi adanya dugaan kongkalingkong dalam penyaluran BBM subsidi di SPBN Lapulu ini, Kepala Dinas Kadis (Kadis) Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail, mengungkapkan, untuk pembelian BBM bersubsidi untuk nelayan ini memang harus dibekali dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Meski begitu, lanjut Imran, sebelum rekomendasi dimaksud diterbitkan oleh pihaknya, para nelayan pemilik kapal sudah harus mengantongi sejumlah dokumen persayatan lainnya yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti KSOP dan Syahbandar.

Terkait adanya dugaan praktik “calo” dalam pengurusan rekomendasi tersebut, Imran mengaku, rekomendasi tersebut memang tidak diurus langsung oleh masing-masing pemilik kapal melainkan dipercayakan kepada seseorang untuk melakukan pengurusan.

“Untuk kondisi pengurusan rekomendasi itu sebenarnya harus pemilik kapal sendiri yang mengurus, tapi selama ini mereka pemilik kapal sudah menugaskan kepada seseorang untuk mengurus rekomendasi tersebut, dan itu ada surat kuasa yang diberikan oleh pemilik kapal. Yang mengurus ini sebenarnya juga pemilik kapal yang lain yang memang memiliki waktu untuk mengurus rekomendasi, jadi dititip sama si pengurus tersebut,” terang Imran.

Sementara untuk pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Perikanan Kota Kendari terhadap penyaluran BBM subsidi ini, Imran mengaku, khusus untuk SPBN Lapulu saat ini pihaknya belum ada petugas yang stand by di lapangan.

“Untuk pengawasan kita khusus untuk rekomendasi, sementara eksekusi terakhir untuk pengisian itu adalah pemilik perusahaan dalam hal ini pihak ketiga. Dalam pengawasan ini sejumlah pihak keamanan terlibat mulai dari Bakmla dan Pol Airud. Untuk mengawasan dari Dinas Perikanan sendiri kami stand by di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), kalau di SPBN Lapulu kita tidak ada ruangan dari perusaan, sementara SPBN pelelangan ikan ada kantor kita di sana,” terangnya.

Ia menambahkan, Kuota BBM subsidi untuk nelayan dari Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terbatas. Idealnya, kebutuhan BBM sebulan sekitar 100 ton. Namun saat ini, kuota BBM Nelayan hanya 79 ton sebulan. Rinciannya, SPBN Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari 40 ton, SPBN Lapulu 21 ton dan SPBN Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebesar 18 ton. rs

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB