metro

KUA PPAS 2025 Disepakati, Banggar DPRD Sultra Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk Pemprov

Jumat, 4 Oktober 2024 | 08:20 WIB
Sekda mewakili Pj Gubernur Sultra saat penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2025 bersama pimpinan DPRD Sultra

Kendari, Rakyatsultra.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025. Kesepakatan itu digelar dalam sidang paripurna DPRD Sultra dengan agenda penandatanganan kesepakatan Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra, Kamis (3/10/2024) malam. 

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh didampingi wakil ketua Nursalam Lada dan Hery Asiku. Sidang tersebut menjadi sidang terakhir anggota DPRD Sultra periode 2019/2024. 

Dalam paripurna tersebut, Abdurrahman Shaleh menyampaikan bahwa sidang tersebut menjadi sidang terakhir yang dipimpinnya sebagai pimpinan DPRD Sultra. Dalam sidang paripurna, Suwandi Andi ditunjuk sebagai juru bicara badan anggaran DPRD Sultra untuk menyampaikan tanggapan atas pembahasan KUA PPAS bersama Pemprov Sultra sebelum ditandatangani. 

Dalam uraiannya, ada sejumlah rekomendasi yang menjadi catatan dan penting ditindaklanjuti oleh Pemprov Sultra sebagai berikut; 

1. Dalam rangka optimalisasi pendapatan, baik melalui pajak daerah maupun retribusi agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan agar mengembalikan skema pemungutan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Terkait dengan adanya perekrutan ASN sebanyak 7.497 kuota dengan rincian jumlah Calon PNS sebanyak 1.509 kuota dan Calon PPPK sebanyak 5.988 kuota, maka perlu adanya pengalokasian anggaran atas kebijakan tersebut untuk menghindari adanya celah fiskal pada APBD Tahun 2025.

3. Terkait dengan beberapa Kepala OPD yang saat ini menjadi Penjabat Kepala Daerah pada beberapa Kabupaten/Kota untuk tetap memperhatikan serapan anggaran pada OPD yang dipimpinnya, agar alokasi anggaran tersebut dapat dikelola dan digunakan sesuai peruntukkannya serta tidak menstagnasi proses pembangunan daerah.

4. Terkait dengan jabatan-jabatan struktural yang mengalami kekosongan pejabat akibat adanya promosi pada jabatan lain serta adanya pejabat yang memasuki usia pensiun maka BKD Sultra berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah untuk segera melakukan penempatan/penunjukkan pejabat bersangkutan agar pelayanan tetap berjalan maksimal dan tidak terjadi stagnasi proses administrasi pemerintahan di masing-masing OPD.

5. Dalam hal penyusunan dan penetapan target kegiatan/program Tahun Anggaran 2025 pada setiap OPD perlu dicermati dengan baik, hal ini berkenaan dengan masih perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru khususnya pada Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah agar realisasi kegiatan/program Tahun 2025 dapat berjalan dan tersalurkan secara optimal.

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB