Dia juga kembali mengingatkan jika dalam persidangan, pengakuan sejumlah pihak di pengadilan Tipikor Kendari (18/1/2024) bahwa peran H. Ali Mazi, SH sesuai dengan kapasitasnya sebagai gubernur yang menunjuk Perumda Sultra untuk melakukan KSO (Kerjasama Operasional-red) dengan PT Antam. RLS/RS