metro

Majelis Hakim Vonis Bebas Ridwansyah Taridala

Jumat, 10 November 2023 | 18:33 WIB
Suasana pembacaan putusan atas kasus dugaan suap dan pemerasan yang tengah melilit Sekretaris Daerah Kota Kendari. Dalam pembacaan vonis, majelis hakim memvonis bebas Ridwansyah Taridala.


KENDARI, rakyatsultra.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).

Sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Dimana tuntutan itu, berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo pasal 56 KUHP.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala. Sehingga Yang bersangkutan, bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.

Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera membebaskan setelah putusan ini dibacakan.

Sementara itu, saat putusan vonis bebas usai dibacakan, kerabat dan keluarga Ridwansyah Taridala langsung mengucapkan takbir hingga suasana ruang sidang menjadi ramai. Terlihat suasana suka cita dari kerabat yang hadir langsung menyaksikan pembacaan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menyeret mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, SE yang kini telah di tahan Rutan Kendari dalam kasus tersebut. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sultra menjerat Sulkarnain dengan pasal Pemerasan saat pengurusan izin PT Midi yang akan berinvestasi di Kota Kendari. EDISI

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB