metro

Kendari Dapat 42 Kuota Program Bedah Rumah, Pemkot Verifikasi Calon Penerima

Rabu, 1 November 2023 | 14:47 WIB
Pemkot Kendari kembali mendapatkan 42 kuota program bedah rumah.

KENDARI, rakyatsultra.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mendapatkan 42 kuota untuk program bantuan bedah rumah periode November-Desember 2023.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari bersama Tim Dinas Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi calon penerima bantuan.

“Sebelum bantuannya disalurkan, pemerintah terlebih dahulu akan melaksanakan verifikasi lapangan pada calon penerima bantuan program. Para calon penerima harus memenuhi syarat,” kata Agus Salim, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Rabu (1/11/2023).

Ia menyampaikan, ada dua syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan program bedah rumah tahun ini yaitu syarat administrasi dan syarat fisik.

Syarat administrasi meliputi, domisili calon penerima yang harus tercatat di Kota Kendari, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KT) atau surat domisili dari pemerintah kecamatan setempat.

Kemudian, calon penerima masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau penghasilannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).

Selanjutnya, calon penerima di prioritaskan berasal dari keluarga stunting, serta memiliki rumah dengan kondisi rusak ringan atau sedang dan tidak pernah mendapatkan bantuan (bedah rumah) baik dari Provinsi maupun dari pusat atau bantuan sejenis dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Yang terpenting rumah tersebut berdiri diatas milik sendiri dan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah dan tidak dalam sengketa, serta bersedia untuk berswadaya, bergotong doyong dalam kegiatan bedah rumah dan bersedia menyelesaikan pekerjaaan berdasarkan waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Sementara untuk syarat fisik yaitu, terjadi kerusakan pada sebagian besar komponen rumah, baik pada struktur maupun non struktur.

Kerusakan struktur yang dimaksud seperti kerusakan pondasi, tiang rumah, rangka, atap. Untuk kerusakan non meliputi kerusakan dinding, kusen, atap, atau lantai.

“Bantuan ini juga diberikan pada masyarakat yang memiliki hunian yang tidak sesuai standar kesehatan misalnya tidak tersedia jendela, ventilasi, dan sarana Mandi, Cuci dan Kakus (MCK),” ungkapnya.

Lanjut Agus Salim menyampaikan bahwa, anggaran program bedah rumah kali ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra.

“Kota Kendari dapat alokasi bantuan bedah rumah sebanyak 42 unit di APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Perumahan Provinsi,” tutupnya. EDISI/RS

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB