Jumat, 28 Agustus 2026

Diduga Gelapkan Dana Hak Cuti Pekerja di PT Carsurin, SBSI Kendari Tantang Binaan Disnakertrans Sultra Lakukan Investigasi

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:39 WIB
Mediasi bersama mediator Dinas Nakertrans Provinsi Sultra
Mediasi bersama mediator Dinas Nakertrans Provinsi Sultra

 

Kendari, Rakyatsultra.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kendari) tantang Pembinaan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Binwas Disnakertrans Sultra) lakukan investigasi terkait dugaan penggelapan hak cuti pekerja di PT. Carsurin yang dipihak ketigakan ke PT. Prima Utama Sultra (PUS)

Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto, mengatakan berlakunya No Work No Pay di PT. Carsurin tidak semerta merta menggugurkan hak cuti pekerja dengan melakukan pemotongan gaji hak. Sehingga ia menduga bahwa telah ada indikasi penggelapan yang dilakukan oknum di dalam perusahaan yang merugikan pekerja dan perusahaan tersebut.

"Merujuk Pasal 93 UU. Ketenagakerjaan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan dalam hal ini tidak hadir tetapi tidak dapat menggugurkan hak cuti pekerja, sehingga apabila pekerja melakukan cuti kemudian terjadi pemotongan gaji maka pihak PT. Carsurin dan PT. PUS keliru dalam membuat kebijakan dan melanggar aturan, yakni hak-hak pekerja" tuturnya

"Tetapi sekiranya kami tidak ragu dan kami anggap mereka paham dengan aturan tersebut dan jika kalau mereka tahu aturan tersebut secara tidak langsung kami duga terjadi penggelapan dana cuti tersebut," tambahnya

Dia menduga dalam pembuatan Perjanjian Kerjasama antara pihak pertama dan pihak ketiga, yaitu PT. Carsurin dan PT. PUS maka pihak ketiga kemungkinan mengikuti aturan perusahaan Pihak Pertama yaitu PT. Carsurin.

"Beberapa eks. pekerja dan bahkan yang masih bekerja pernah melakukan cuti sakit, surat keterangan dia berikan tetapi gaji tetap dipotong, sehingga itu lagi lagi saya menduga ada permainan terselubung yang dilakukan oleh oknum untuk meraup keuntungan dengan merugikan perusahaan serta pekerja" ungkapnya

Iswanto menantang Binwas Disnakertrans Sultra untuk menyelidiki dan menindak tegas masalah tersebut terkait pelanggaran hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan haknya kembali.

"Sebagai Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit kami sama-sama mengawasi, menjaga dan melindungi setiap hak-hak pekerja agar pekerja nyaman dan sejahtera, jadi saya minta Binwas Disnakertrans Sultra untuk bersama menyelidiki persoalan itu, " ucapnya

Dia juga menyampaikan jika tidak ada tanggapan dan tindakan yang dilakukan pemerintah maka ia akan melakukan aksi demonstrasi dan akan melibatkan DPRD Prov. Sultra untuk dilakukan RDP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB

Terpopuler

X