Kendari, Rakyatsultra.id - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kota Kendari) menggelar Bipartit bersama perusahaan outsourcing PT. Prima Utama Sultra (PUS) anak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara terkait penyelesaian pelanggaran hak-hak pekerja di kantor Perumda Utama Sultra, Selasa 1 Juli 2025.
Dimana dalam bipartit tersebut membahas tentang hak-hak pekerja yang dilanggar diantaranya kompensasi setelah masa kerja dan tidak diberlakunya hak cuti.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kendari) Iswanto Sugiarto, menyampaikan bahwa 34 karyawan yang berkontrak atau dipihak ketigakan PT. Carsurin ke PT. PUS selaku penyedia jasa sebelum akhirnya PT. Carsurin melakukan pengalihan pihak ketiga ke PT. Global Sarana Sukses (GSS), kemudian terjadi PHK massal kepada 34 pekerja.
"Saya hadir disini selalu kuasa dari pekerja yang di PHK meminta klarifikasi kepada PT. PUS terkait pembebanan hak pekerja pada saat peralihan kerja ke PT. GGS. Apakah seluruh pembebanan hak-hak pekerja langsung kepada PT. GSS atau tidak? Karena jika kita merujuk pada UU. Ketenagakerjaan Pasal 64 dan 65 terkait pengalihan pembebanan terjadi karena ada adanya kesepakatan antara pihak pertama, pihak ketiga dan pihak ketiga baru yang ingin kami tahu,"ujarnya.
"Jika tidak ada sama sekali pembebanan hak pekerja, maka pihak PT. PUS wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja 34 karyawan ini, tetapi jika ada maka PT. GSS yang bertanggung jawab," tambahnya
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT. PUS Silvana Jane Lada mengatakan peralihan pihak ketiga tenaga kerja yang dilakukan PT. Carsurin sama sekali tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan. Bahkan perjanjian pengalihan pun dan pembebanan pekerja hak-hak pekerja yang berpindah pihak ketiga tidak ada sama sekali.
Kemudiaan, Iswanto menyampaikan masalah pemotongan gaji pada saat cuti hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari bulan April pada saat aduan tersebut masuk.
"Kemudian masalah cuti ini jangan pernah anggap hal sepele karna cuti ini merupakan hak eksklusif pekerja sebagai mana di atur dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan" ucapnya
Iswanto menambah jika menggunakan sistem "no work no pay" artinya terjadi kekeliruan dalam penggunaan sistem tersebut karena UU Ketenagakerjaan Pasal 93 yang menjelaskan No Work No Pay berlaku, apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. jika pekerja tidak hadir dengan keterangan dalam hal ini cuti maka No Work No Pay tidak dapat berlaku.
Silvana Lada Jane menegaskan akan segera menyelesaikan secara serius masalah tersebut sehingga apa yang menjadi hak pekerja dapat tersalurkan sesuai aturan yang berlaku.
"Selaku direktur atau yang bertanggung jawab saya akan menyelesaikan hal tersebut akan tetapi saya akan melakukan koordinasi dan mempressure kepada pihak PT. Carsurin Tbk. agar terbit Perjanjian Kerjasama Baru dan tentu kekeliruan mengenai hak itu dapat di perbaiki dalam perjanjian tersebut sehingga, permasalahan ini dapat terselesaikan," ucapnya.
Pihaknya meminta waktu untuk yang tidak ditentukan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak pekerja.
SBSI Kendari berharap masalah pekerja ini dapat terselesaikan dengan cepat dan jika masih belum ada kejelasan SBSI Kendari akan melakukan tripartit ke dinas transmigrasi tenaga kerja kota kendari hingga ke DPRD Kota Kendari.