Jumat, 28 Agustus 2026

Diduga Serobot 1300 Hektar Lahan Warga, LBH HAMI Sultra Laporkan PT MS

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 13 Maret 2025 | 17:06 WIB
Ketua LBH HAMI SULTRA saat melayangkan laporan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kamis, (12/3/2025).
Ketua LBH HAMI SULTRA saat melayangkan laporan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kamis, (12/3/2025).

Kendari, Rakyatsultra.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Polda Sultra, Kamis (13/3/2025).

Dimana diketahui PT MS merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang tanaman sawit yang mengklaim 1300 hektare lahan milik warga 8 desa yakni meliputi Puao, Puusanggula, Teteasa, Pu'uroe, Sandarsi Jaya, Motaha, Lamoen, dan Sandey.

Pelaporan itu dilayangkan karena diduga PT MS melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan pengerusakan dan pembakaran pada lahan milik warga kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan terlihat turun langsung membela masyarakat Angata di Kepolisian Daerah (Polda), Kamis, (12/3/2025).

Dalam pernyataannya Andre mengungkapkan perusahaan PT MS sudah pernah di fasilitasi bertemu dengan pemerintah daerah Konawe Selatan namun pihak MS tidak pernah menunjukkan legalitasnya.

"Sudah puluhan kali bertemu dengan perusahaan dan pemerintah daerah tetapi, pihak Marketindo Selaras, tidak pernah menunjukkan alasannya disitu selalu mengkalaim lahan itu adalah milik mereka," ungkap Andre.

Pengacara yang pernah membela Guru Supryani Itu juga menambahkan, pihaknya telah mewakili masyarakat melayangkan laporan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

"Masyarakat yang kita wakili ini memiliki sertifikat tetapi tanamannya di gusur, sementara warga lainnya memiliki surat pengolahan fisiknya," terangnya.

Lanjut Andre, pihaknya telah melampirkan beberapa bukti yang kuat untuk di layangkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami juga sudah melampirkan bukti-buktinya dalam bentuk foto dan video nanti kami akan serahkan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB

Terpopuler

X