KENDARI, rakyatsultra.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Pertanahan Kota Kendari resmi meluncurkan sertfikat tanah elektronik untuk pelayanan pertanahan, yang dilaksanakan di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (10/6).
Dalam peluncuran ini, Kantor Pertanahan Kota Kendari menyerahkan sebanyak 38 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kendari,
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, dengan adanya penerapan layanan sertifikat tanah elektronik ini diaharapkan dapat meminimalisir resiko kehilangan atau kerusakan sertifikat tanah, serta dapat memberikan keamanan informasi terkait kepemilikan tanah, dengan demikian keakuratan dan ketersediaan informasi kepemilikan tanah dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kami sangat mengapresiasi kepada BPN dengan hadirnya layanan sertifikat tanah elektronik ini, dan Pemkot Kendari sangat mendukung upaya Kantor Pertanahan Kota Kendari dalam melakukan transformasi digital terhadap layanan pertanahan," ucap Muhammad Yusup.
Kata dia, pada dasarnya Pemkot Kendari dan instansi terkait sangat mendukung dan akan turut berkontribusi dalam menyukseskan implementasi layanan sertifikat elektronik tersebut.
"Mudah-mudahan launching implementasi layanan sertifikat elektronik ini tidak hanya menjadi awal yang baik, tetapi diharapkan kedepan dapat terus berkembang secara berkesinambungan, sebagai wujud semangat dan cara kerja baru dalam mengelola pelayanan pemerintahan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPN Sultra Asep Heri menyebutkan, penerapan layanan sertifikat elektronik di Sultra saat ini baru dua kota yang melayani yakni, Kota Kendari dan Kota Baubau.
"Hadirnya layanan ini, mudah-mudahan idapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel dan betul-betul memudahkan masyarakat," ucap Asep Heri.
Dirinya meminta, kepada semua pihak, untuk meyakinkan masyarakat bahwa sertifikat elektronik ini lebih aman, tidak ada lagi pemalsuan.
"Ini menjadi tugas kita bersama, untuk meyakinkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi pemalsuan, dan tidak ada lagi double sertifikat karena sertifikat elektronik memiliki nomor identifikasi," terangnya. P2/ RS