Jumat, 28 Agustus 2026

Penetapan Tarif Bongkar Muat di Pelabuhan Kendari Cacat Prosedur

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 26 Februari 2024 | 10:27 WIB
Indonesian National Shipowners' Association (INSA)
Indonesian National Shipowners' Association (INSA)

KENDARI, rakyatsultra.id - Kisruh mengenai tarif bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko Kendari terus berlanjut. Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Kendari masih mempersoalkan tarif bongkar muat dan upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang telah ditetapkan PT Pelindo Region 4 Kendari pada 16 Maret 2022.

Menurut anggota Bidang Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA Kendari, Dwita Lestari, SH, penetapan tarif bongkar muat tersebut cacat prosedur. Alasannya, PT Pelindo Kendari selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menetapkan tarif pelabuhan bersama sejumlah asosiasi tidak melalui mekanisme dan landasan aturan yang ada, yaitu tidak melibatkan INSA Kendari. Selain itu, INSA mengungkap penetapan kesepakatan bersama Pelindo Kendari bersama sejumlah asosiasi itu juga dicantumkan Dana Pembinaan Asosiasi (DPA) yang wajib dikeluarkan semua pengguna layanan jasa bongkar muat dengan nominal Rp 500 per ton/meter kubik. Padahal, ujar dia, pelibatan INSA di daerah oleh BUP sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Dwita mengungkapkan, Pengurus DPC INSA Kendari belum pernah diundang dalam rapat pembahasan tentang penetapan tarif sehingga ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh BUP (Pelindo) tidak didasarkan mekanisme.

“Oleh karena itu, kami mendesak kepada Pelindo agar melakukan perubahan atas pemberlakuan tarif yang sangat mahal di Pelabuhan Bungkutoko Kendari. Ini sangat merugikan para shipowners atau para pemilik kapal sebagai pelaku usaha dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegas Dwita, Minggu (25/2/2024).

Ia menyayangkan, dalam PM 121 Tahun 2018 jo. PM 72 Tahun 2017 tidak memuat sanksi atau punishment terhadap BUP apabila terjadi cacat prosedur dalam penetapan tarif layanan jasa kepelabuhanan. Makanya, lanjut Dwita, hal tersebut memberikan ruang BUP dapat melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pengguna jasa layanan kepelabuhanan yang implikasinya dapat memengaruhi harga-harga barang di wilayah BUP.

*Monopoli Pelindo*

Pakar hukum di Sulawesi Tenggara, Dr. Hijriani, SH., MH menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, penetapan tarif tersebut harus melibatkan asosiasi seperti INSA Kendari. Menurutnya, INSA Kendari sebagai asosiasi resmi pengguna jasa kepelabuhanan memiliki peran untuk mewakili kepentingan anggotanya. Keterlibatan INSA Kendari dalam penetapan tarif memastikan bahwa suara dan kebutuhan pengguna jasa didengar dan dipertimbangkan.

"Penetapan tarif yang wajar dan transparan dapat meningkatkan daya saing pelabuhan Kendari dan dapat menarik lebih banyak pengguna jasa dan meningkatkan pendapatan pelabuhan. Dasar hukum yang jelas sebagaimana Pasal 18 ayat (1) PM 121/2018," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan analisis kasus terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan, yaitu PT Pelindo Region 4 Kendari telah menerapkan tarif jasa kepelabuhanan tanpa melibatkan pihak INSA Kendari, padahal Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) mengharuskan keterlibatan asosiasi seperti INSA Kendari dalam proses penetapan tarif. Tindakan tersebut, kata dia, dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

PT Pelindo Region 4 Kendari yang menetapkan tarif tanpa melibatkan INSA Kendari juga dapat dianggap sebagai monopoli dalam bongkar muat di pelabuhan. Ketetapan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian PT Pelindo Region 4 Kendari tidak mengindahkan surat dari DPC dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSA yang meminta keterlibatan INSA Kendari dalam penetapan tarif. Tindakan tersebut dapat dimungkinkan sebagai bentuk ketidakpatuhan, sehingga mengakibatkan cacat hukum.

"Bahkan dapat juga PT Pelindo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak INSA Kendari untuk dilibatkan dalam penetapan tarif sehingga berpotensi merugikan pengguna jasa kepelabuhanan," ujarnya.

Hijriani menambahkan, tidak ada sanksi definitif yang secara lugas diatur dalam PM 121/2018, tetapi dapat dikenakan bergantung pada peraturan yang dilanggar dan otoritas yang menanganinya. "Beberapa kemungkinan sanksi meliputi PT Pelindo dapat diberikan teguran lisan/tertulis, denda, penghentian kegiatan dan penggantian kerugian dari otoritas terkait yang berwenang terkait dengan ketetapan yang cacat hukum, dan atau adanya pelanggaran berlanjut, dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Pasal 1365 KUHPerdata)," urai Hijriani.

Di tempat terpisah, Ketua DPC INSA Kendari H Muh Safril MS bersama pengurus lainnya mendapat surat dari Pengurus DPP INSA untuk memenuhi undangan guna membahas kisruh penetapan tarif sepihak oleh Pelindo Region 4 Kendari yang tidak melibatkan INSA Kendari tersebut. Ia sangat berharap persoalan tarif ini bisa segera diselesaikan kerena menyangkut kepentingan banyak pihak. Ketika harga tarif kepelabuhanan ketinggian, maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang.

"Adapun kapal-kapal yang mengangkut barang itu bersandar karena terpaksa sehingga biaya pengangkutan juga akan dinaikkan. Akibat kenaikan tersebut, maka harga barang juga dipastikan naik dan yang akan merasakan dampaknya ini adalah masyarakat yang bisa berimplikasi pada inflasi," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB
X