kriminal

Tim BBHA PDIP Sultra Sebut Putusan MA Terhadap Terpidana Ivy Djaya Susanto, Secara Otomatis Mengugurkan IUP Milik PT AKP

Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:30 WIB

-
Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara Rakyatsultra.com, KENDARI -- Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan  memberi bantuan hukum kepada Kader DPC PDIP Kota Kendari yakni Simon Takaendengan , STP.,dalam pelaksanaan eksekusi putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 378 K/ Pid/2021 tertanggal 7 april 2021. Dalam putusan tersebut Simon Takaendengan menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ivy Djaya Susantyo selaku pimpinan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pemalsuan surat atau dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adhi Kartiko (sekarang PT Adhi Kartiko Madiri) dan selanjutnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. “ iya kami akan beri bantuan hukum kepada Bapak Simon Takaendengan,” kata anggota tim BBHA PDIP Sulawesi Tenggara Dr. Amir Faisal, S.H., M.H., Amir Faisal membeberkan, bahwa pada tahun 2007 Simon Takaendengan mewakili PT Adhi Kartiko. Sekarang dengan Akta Perubahan menjadi PT. Adhi Kartiko Mandiri (PT. AKM) memilikt Kuasa Pertambangan : KP. KW. 07 NPP 0012 berdasarkan Surat Keputusan BupatiKonawe Utara No : 311 Tahun 2007 tertanggal 6 Nopember 2007   Selanjutnya pada 28 Juni 2008 Direktur Utama PT Adhi Kartiko Fx. Jumadi, mengadakan Perjanjian Kerja sama dengan PT. Makmur Nickel Mining yang di wakili oleh Ivy Djaya Susanto alias TYO dengan Akta No: 86 tertanggai 28 Juni 2008.   Kemudian dalam Persidangan telah terungkap fakta bahwa_ternyata Terpidana Ivy Djaya Susanto dengan Fx. JUMADI telah terlebi dahulu membuat dan mendirikan perusahaan baru dengan nama PT. Adhi Kartiko Pratama ( AKP ) dengan Akta Nomor: 10 tertanggal 9 Juli 2008.   Kemudian padal 4 Agustus 2008 Terdakwa Fx. Jumadi tanpa sepengetahuan Pemilik Saham dan tanpa melalui RUPS Membuat dan Memalsukan surat pernyataan penyerahan pemidahan kuasa pertambangan milik PT Adhi Kartiko kepada terpidana Ivy Djaya Susanto.   “ Kemudian pada 5 Agustus 2008 Fx. Jumadi Direktur Utama PT. Adhi Kartiko tanpa sepengetahuan Pemilik Saham dan tanpa melalui RUPS kembali membuat dan memalsukan naskah serah terima kuasa pertambangan dengan No: 003 / AK / Vill / 2008 kepada terpidana Ivy Djaya Susanto,” ucap Amir Faisal kepada awak media. Minggu (29/8/2021).   Lanjut Amir Faisal Menyebutkan, pada 6 Agustus 2008 Jumadi selaku Direktur Utama PT. Adhi Kartiko bersama -sama dengan terpidana Ivy Djaya Susanto melakukan Perubahan / ADDENDUM atas Perjanjian Kerjasama Nomor : 86 tertanggal 28 Juni 2008. Selanjutnya mendirikan Perusahaan PT. Adhi Kartiko Pratama ( AKP ) dengan Nomor Akta 10 tertanggal 9 Juli 2008 Tidak hanya sampai disitu, terpidana Ivy Djaya Susanto untuk atas nama PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) membuat Permohonan dan mengajukan Permohonan Kuasa Pertambangan Ekspolarasi Kepada Bupati Konawe Utara dan berdasarkan syarat -syarat yang seakan - akan asli adanya, “Pada 19 Agustus 2008 Bupati Konawe Utara mengeluarkan SK. No. 389 / 2008 tertanggal 19 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekspolarasi KW. 08 AGP 003 untuk atas nama PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP),” ungkapnya Atas perbuatan tersebut, Simon Takaendengan bersama pemegang saham PT. Adhi Kartiko melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut ke pihak Kepolisian untuk selanjutnya di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku Kemudian pihak Kepolisian melakukan Penyidikan dan menetapkan saudara alias Ivy Djaya Susanto selaku Direktur PT. Adhi Kartiko Pratama sebagai Tersangka, proses hukum hingga ke Pengadilan dan Akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum terdakwa Ivy Djaya Susanto dengan Putusan MA RI Nomor ; 378 K /Pid / 2021 dengan Amar Putusan Bahwa Lvy Djaya Susanto telah terbukti bersalah bersama - sama melakukan Tindak Pidana Dengan Hukuman Perjara selama 1 ( satu ) tahun.   Dosen tetap di Universitas Sulawesi Tenggara menegaskan, bahwa berdasarkan Putusan MA RI No. 378 K / Pid / 2021 tersebut, maka secara hukum Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 389 / 2008 tertanggal 19 Agustus 2008 tentang pemberian kuasa pertambangan ekspolarasi KW. 08 AGP 003 PT. Adhi Kartiko Pratama beserta semua dokumen yang di miliki oleh PT. Adhi Kartiko Pratama adalah ‘PALSU DAN TIDAK SAH’ karena yang syarat -syarat yang di ajukan dan menjadi dasar hukum penerbitan hukum Surat Keputsan Bupati Konawe Utara No. 389 / 2008 tertanggal 19 Agustus 2008 palsu atau telah cacat hukum. “Oleh karena itu, secara hukum Isin Kuasa Pertambangan dan semua aset yang ada dalam wilayah Konsesi Kuasa Pertambangan adalah milik PT. Adhi Kartiko ( sekarang PT. Adhi Kartiko Mandiri ( AKM ),” terangnya.   Diapun mengingatkan kepada aparat penegak hukum eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari harus segera menangkap terpidana Ivy Djaya Susanto dan menitipkanya di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.   “ JPU harus segera menangkap Ivy Djaya Susato, dan secara otomatis semua kegiatan PT. Adhi Kartiko Pratama ( AKP ) adalah illegal dan wajib di hentikan.,” tegasnya   Tim BBHA PDIP Provinsi sultra meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resor Konawe Utara membantu dan melakukan pengamanan demi lancarnya pelaksanaan Eksekusi oleh tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari. Tim BBHA PDIP Provinsi sultra juga meminta kepada semua pihak agar menahan diri, serta tidak melakukan intervensi, beropini apalagi sampai melakukan intimidasi,   “ Karena klien kami PT Adhi Kartiko Mandiri berkomplik hukum dengan PT. Adhi Kartiko Pratama ( AKP ). Namun jika ada pihak- pihak lain yang merasa di rugikan, kami persilahkan untuk manempuh jalur hukum,” tandasnya. (p2)

Tags

Terkini