Rabu, 31 Mei 2023

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 5 Tahun di Depok

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:38 WIB

DEPOK, rakyatsultra.id- Bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA (21), di Kecamatan Limo, Kota Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro WP mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tuanya,” ucap Indro, dikutip Kamis (16/3).

Setelah mengetahui apa yang dialami oleh anaknya, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, pada hari yang sama,” tuturnya. Indro menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan atau melarikan diri pascakejadian.

“Langsung kami amankan dan enggak ada perlawanan,” kata Indro. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. (jpnn.com)

Editor: Redaksi

Terkini

Polisi Tangkap Residivis dan ASN Pengedar Sabu

Senin, 10 April 2023 | 10:12 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 6 April 2023 | 07:41 WIB

Dugaan Pencucian Uang Rafael, KPK Gerak Cepat

Selasa, 4 April 2023 | 09:08 WIB
X