Sabtu, 10 Juni 2023

<strong>Anak Kades Bakal Berstatus Tersangka, Pekan Depan Polisi Gelar Perkara Kasus Arisan Bodong</strong>

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:26 WIB

MAKASSAR, rakyatsultra.id-- Polda Sulsel segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online dan investasi yang menjerat AA alias Asrianti Amir (24). Kasus yang merugikan puluhan anak muda ini akan dinaikkan ke tahap peyidikan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta, melalui penyidik Ipda Ari Kurniawan, mengungkapkan, gelar perkara diputuskan setelah dikantongi cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan juga saksi. Sekalipun, terlapor sampai saat ini belum juga memenuhi undangan polisi.

"Ini tinggal menunggu untuk digelarkan. Direktorat menunggu jadwal gelar. Kemungkinan pekan depan paling lambat," ujarnya, Selasa, 14 Maret.

Ari membeberkan, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor Tania (21) yang diduga menjadi korban penipuan oleh Asrianti Amir. Kemudian, ada juga empat saksi lainnya yang juga merupakan korban.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mengamankan keterangan serta alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Alat bukti itu berupa rekening koran dan juga percakapan pelapor dengan terlapor yang berujung pada tindak pidana dugaan penipuan.

"Intinya sudah cukup untuk kita gelar perkarakan. Walaupun terlapor belum juga penuhi panggilan yang kami layangkan sebanyak dua kali," terangnya.

Tindak penipuan bermodus arisan online ini dilakukan pelaku dengan sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan.

Halaman:

Editor: Redaksi

Terkini

Polisi Tangkap Residivis dan ASN Pengedar Sabu

Senin, 10 April 2023 | 10:12 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 6 April 2023 | 07:41 WIB

Dugaan Pencucian Uang Rafael, KPK Gerak Cepat

Selasa, 4 April 2023 | 09:08 WIB
X