KENDARI, rakyatsultra.id - Kejaksaan Tinggi Sultra mengungkap ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody dalam konfrensi persnya Senin (13/3) mengatakan, RT awalnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kampung warna-warni.
Dimana hasil penyidikan RT diduga kuat membuat RAB fiktif pada tahun 2021. Dimana ditemukan, RT sengaja mengelembungkan (mark-up) anggaran dalam RAB hingga 100 persen.
“Sekda Kota Kendari inisial RT bersama-sama dengan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari inisial SM pada tahun 2021 telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-Warni yang (telah) dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021,” katanya.
Tak puas merampok APBD, demi keuntungan besar RT juga memungut dana dengan modus CSR.
Sejumlah pihak dimintai dana tersebut, salah satu yang mencuat adalah dari perusahaan ritel PT Midi Utama.
Dody mengatakan, RT terkesan memeras, jika tak memberi CSR izin PT Midi bisa saja dihambat.