Buton Tengah, rakyatsultra.id - Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial A KH alias IL terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengatas namakan pejabat daerah.
Terduga pelaku IL ditangkap pada hari Minggu (26/4), bertempat di Kota Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal dalam keterangannya menjelaskan penangkapan terduga pelaku IL berawal dari aduan masyarakat terkait adanya penipuan.
Dimana sodara IL ini menyamar sebagai sekertaris daerah (Sekda) di jajaran Pemkab Buteng dengan menawarkan janji jabatan kepada para korban dengan mahar hingga puluhan juta rupiah.
"Terduga pelaku IL meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga 30 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya usai dikonfirmasi, Senin (27/4).
Kemudian, Lanjut Busron menjelaskan bahwa terduga pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada tahun 2019, tersangka IL divonis 6 bulan penjara, dan kembali divonis 2 tahun penjara pada tahun 2021.
"Saat ini, terduga pelaku IL diamankan di Polres Buteng dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Unit I Pidum Sat Reskrim yang ditangani oleh Aipda Kaharuddin," jelasnya.
Dikesempatan ini juga, Busron menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah, serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana serupa.