buton-raya

Masyarakat Buton Tengah Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang Batu Gamping

Rabu, 5 November 2025 | 09:13 WIB
Masyarakat dan Mahasiswa Mawasangka Tengah menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Buteng, Selasa (4/11) menuntut Pemerintah untuk menghentikan aktivitas Tambang batu gamping milik PT DAP

Buton Tengah, Rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) atensi seruan aksi dari ratusan masyarakat dan mahasiswa Mawasangka Tengah (Masteng) terkait tuntutan penghentian aktivitas tambang batu gamping di Desa Watorumbe Bata dan Desa Watorumbe. 

Atensi tersebut buntut adanya demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan masyarakat dan mahasiswa Masteng, dihalaman kantor Bupati Buteng Selasa (4/11). Mereka meminta, agar aktivitas tambang batu gamping oleh perusahaan PT Diamond Alfa Propertindo (DAP) untuk segera dihentikan. 

Mengingat, lahan yang digarap PT DAP di dua desa itu merupakan tanah adat istiadat leluhur Desa Watorumbe dan Desa Watorumbe Bata. Kemudian, hadirnya perusahaan tambang batu gamping ini tidak memberikan asas manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat serta mengancam lingkungan sekitar. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Azhari dalam pernyataannya menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan adat istiadat adalah harga mati dan harus di lindungi. 

Untuk itu segala aktivitas tambang di kecamatan Masteng harus perlu diperhatikan kembali. Ditambah lagi, lokasi  tambang batu gamping di Kecamatan Masteng itu, tidak selaras dengan visi dan misinya. 

"Bukan hanya Mawasangka Raya, bahkan di ujung Buteng seperti Kecamatan Sangia wambulu juga terdapat gua-gua berair yang saling terhubung. Struktur tanah seperti ini sangat berisiko jika digunakan untuk tambang," ujarnya. 

Selanjutnya, 01-Buteng menuturkan dalam proses penambangan batu gamping yang menggunakan bahan peledak dapat merusak stabilitas tanah berongga dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Ia juga menyoroti tambang batu gamping di Desa Gumanano yang letaknya berdekatan dengan wisata Pantai Mutiara dan Danau Anano Tei. 

"Kalau dibiarkan terus, wisata pantai di Gumanano bisa rusak. Apalagi udara di sekitar pantai tercemar akibat aktivitas tambang," ucapnya. 

Lebih lanjut, Mantan Rektor USN Kolaka itu menyebut, hasil evaluasi Pemkab Buteng menunjukkan bahwa kontribusi tambang batu gamping terhadap pendapatan daerah sangat kecil dibandingkan dampak kerusakan yang ditimbulkan. 

"Saya pelajari, setelah beberapa tahun beroperasi, tambang batu gamping hanya menyumbang sekitar Rp100 juta ke kas daerah. Itu tidak sebanding dengan kerusakannya. Jadi, untuk apa kita menyerahkan lahan kita hanya untuk kerugian seperti itu," ulasnya. 

Azhari juga menambahkan kedepan atau 2026 mendatang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bakal direvisi dan ini dilakukan demi demi terjaganya benteng leluhur serta pariwisata. 

"Saya sudah berdiskusi kemarin dengan Pak Gubernur terkait beberapa masalah RTRW yang ada di Buteng. Bahwa Di Buteng ini, tidak cocok dijadikan wilayah pertambangan karena disitu ada objek pariwisata dan benteng leluhur. Dan insyaallah di 2026 mendatang kita revisi Perda RTRW," ungkapnya. 

Sebagai solusi ke depan, Azhari berencana akan melakukan perubahan kebijakan terkait izin tambang batu gamping di Buteng. fokus utama, mendorong pengelolaan tambang skala kecil melalui koperasi desa, yang akan melibatkan Forkopimcam di masing-masing wilayah. 

"Nanti kita akan melibatkan Camat dan Polsek didalamnya sekaligus pembinaan. untuk pengawasan nya kita libatkan dinas terkait yakni lingkungan hidup," pungkasnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB