buton-raya

Terbitkan Izin Tambang Pengelolaan Pasir, Pemprov Sultra Disebut Lampaui Kewenangan

Selasa, 8 Maret 2022 | 12:56 WIB
  La Mpute. Foto: Alin/Rakyat Sultra.   BATAUGA- Izin perorangan atas pengelolaan material dan batuan Sumber Daya Air (SDA) sungai di Kelurahan Masiri, Kabupaten Buton Selatan oleh Pemerintah Provinsi Sultra disebut melampaui kewenangan. Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra itu sangat bertentangan undang-undang yang lebih tinggi. Dimana, izin SDA untuk pengambilan komoditas material tambang dan batuan oleh Pemprov Sultra yang diterbitkan tertanggal 3 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Sultra, Drs H Masmuddin M.Si itu seakan mengabaikan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara yang diundangkan sejak 10 Juni 2020. Padahal, dalam amanat undang-undang minerba tersebut telah mencabut kewenangan pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin perorangan atas pengusahaan SDA untuk mengambilkan komoditas material tambang di sungai. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Busel, La Mpute menuturkan pihaknya sangat menyayangkan inkonsistensinya Pemprov Sultra dalam menerbitkan izin pertambangan. Apalagi dalam penerbitan izin tersebut, Pemprov Sultra hanya merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara pengusahaan SDA dan penggunaan SDA. "Rujukan mereka (Pemprov Sultra,red) itu mengacu pada pasal 19 ayat 3 Permen PUPR. Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan tentang kegiatan usaha memanfaatkan sumber daya air untuk pengambilan komoditas tambang," tuturnya. Namun demikian dalam Perpen PUPR itu pula mengisyaratkan seluruh pihak agar izin usaha pertambangan itu diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari kepala BBWS atau BWS. Atas dasar tersebut, pihaknya kemudian mengajukan keberatan dan peninjauan kembali atas izin yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Sultra itu. "Seharusnya aktivitas pengambilan material komoditas tambang di Sungai Masiri itu harus menggunakan izin usaha pertambangan. Jadi tidak ada alasan Pemprov Sultra untuk mengabaikan persoalan ini dan bila perlu tinjau ulang apa yang telah menjadi produk mereka sendiri sesuai amanat undang-undang," tambahnya. Dia menambahkan, selain melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 pihaknya juga menilai Pemprov Sultra telah mengabaikan surat Dirjen Mineral dan Batubara nomor 742/30,01/DJB/2020 tanggal 18 Juni 2020. Dimana, dalam surat tersebut tertulis dengan gamblang atas penundaan penerbitan perizinan dibidang pertambangan mineral dan batubara. "Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Sultra agar dapat meninjau kembali izin yang telah diterbitkan itu. Selain itu pula, pihaknya meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan daerah aliran sungai Masiri agar menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," tutupnya. (m2/b/aji)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB