Anggota DPRD Provinsi Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya menuturkan kunjungan pihaknya di Kabupaten Busel merupakan tindak lanjut atas cuaca ektrim yang melanda dan telah memporak-porandakan wilayah pesisir Baubau dan Busel. Namun demikian, sesaat bertandang di rujab Bupati Buton Selatan, Laode Arusani pihaknya kemudian diminta untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat yang terdampak atas aktivitas penambangan pasir dan batuan.
"Kami baru mendapat informasi kalau ada diwilayah pusat perkantoran Busel itu terjadi abrasi Akibat aktivitas tambang pasir dan batuan. Dimana, izin itu diberikan oleh Pemprov Sultra dan tentunya telah melalui sejumlah tahapan kepengurusan izin," tuturnya
Kata dia, atas pesan orang nomor satu Busel itu pihaknya akan langsung meninjau lokasi pertambangan untuk melihat langsung dampak yang ditimbulkan. Dari hasil pantauan nantinya, pihaknya kemudian menyampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Sultra untuk melakukan pengkajian yang dimungkinkan untuk menggelar rapat bersama Pemprov Sultra.
"Ini adalah gawean komisi III DPRD Provinsi Sultra yang tentunya bukan komisi saya. Namun demikian, keluh kesah masyarakat yang disampaikan langsung oleh Bupati Buton Selatan akan saya tindak lanjuti untuk kemudian disampaikan ke ketua DPRD Provinsi Sultra," tambahnya
Dia menambahkan, bila dimungkinkan akan digelarnya rapat dengar pendapat oleh DPRD Provinsi Sultra pihaknya akan menyampaikan kepihak Pemkab Busel. Sehingga, apapun hasil dari pertemuan tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak.
"Yang pasti ini telah menjadi atensi atas apa yang telah menjadi penyampaian Bupati Busel, Laode Arusani tadi (kemarin,red). Karena biar bagaimanapun aktivitas pertambangan itu telah menimbulkan dampak yang dinilai telah cukup merugikan masyarakat sekitar tak terkecuali Buton Selatan," jelasnya
Sementara itu, Bupati Buton Selatan, Laode Arusani sangat mengapresiasi upaya legislator Partai Hanura dapil IV Sultra itu. Meski demikian, pihaknya juga akan tetap melayangkan surat kepada Pemprov Sultra untuk mengkaji kembali izin yang telah dikeluarkan ditahun 2020 silam itu.
"Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat kepada Pemprov Sultra atas dampak yang ditimbulkan dari apa yang telah menjadi produk mereka yang memberikan izin pengelolaan material pasir dan batuan yang ada disungai Masiri," terangnya.
Pihaknya berharap, agar Pemprov Sultra tidak tutup mata melihat jeritan hati masyarakat Masiri yang telah dikeruk material sungainya. Terlebih, dampaknya juga justru dirasakan oleh pengguna jalan yang memanfaatkan jalan dipusat perkantoran Kabupaten Buton Selatan," tutupnya. (m2/b/aji)