buton-raya

Samahudin Ancam Pecat ASN Malas

Selasa, 22 Februari 2022 | 10:07 WIB
Bupati Buteng, H Samahudin mengancam akan memecat ASN Malas   LABUNGKARI- Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) malas. Karena itu, ia meminta abdi negara di lingkup Pemkab Buteng tidak bermalas-malasan dalam bekerja. Apalagi ketahuan tidak masuk selama 10 hari tanpa keterangan.  "Jadi, di aturan baru. Bagi ASN yang tidak masuk selama 10 hari, selain tidak diberikan tambahan Penghasilan pegawai (TPP). Para ASN juga bisa dipecat," ujar Samahuddin dikonfirmasi di Kantor Bupati Buteng, Senin (21/2/2022). Sanksi tersebut, menurut Suami Hj Jusniar ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. Oleh karena itu, ia mengingatkan segenap jajarannya agar senantiasa menjaga disiplin dan kehadiran.  "Tetap jaga kedisplinan, terutama kehadiran. Jangan lagi bermalas-malasan, apalagi tidak masuk kerja," harapnya. Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin. Ia menjelaskan PP Nomor 94 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin ASN. Peraturan tersebut nantinya akan dijadikan pedoman bagi ASN dalam bersikap maupun berperilaku. "Walaupun belum diterapkan secara nasional. Namun peraturan ini bakal secepatnya di sosialisasikan, dan rencananya mulai diefektifkan Maret 2022 ini," ucapnya. Samrin membenarkan aturan terkait tidak diberikan TPP atau bahkan pemecatan terhadap pegawai yang tidak berkantor selama 10 hari dalam satu tahun kalender. Olehnya itu, dia berharap kepada seluruh ASN untuk rajin masuk kantor. "Kalau tidak masuk selama 10 hari diluar ada izin maupun lainnya maka tidak diberikan TPP. Bahkan bisa diberhentikan" ungkapnya. (p4/b/aji)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB