Wabup Butur, Ahali melantik 113 Kepala Sekolah di Aula Kantor Bappeda Butur.
BURANGA - Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur) Ahali, melantik 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pejabat Pengawas dan Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Butur, Kamis (17/2/2022), di Aula Kantor Bappeda Butur.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 46 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan pengawas dan penugasan guru sebagai kepala sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Butur.
Ahali dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi merupakan hal penting demi terwujudnya kualitas dan mutu pendidikan yang lebih baik lagi ke depan.
Mutasi penempatan jabatan kali ini lanjut Ahali merupakan wujud konkret dari kepantasan kapasitas melalui evaluasi yang telah dilakukan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan harapan hasilnya juga bisa lebih baik.
"Sebagai abdi masyarakat, para kepala sekolah tentunya harus mau ditempatkan di sekolah lain tanpa syarat. Sebab tugas utama guru ialah mengabdi kepada bangsa dan negara melalui peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Ahali lantas mengingatkan kepada semua ASN untuk tidak memilih-milih jabatan, tetapi siap ditempatkan dimana saja sesuai tanggung jawab yang telah diamanatkan oleh pimpinan, demi melahirkan generasi penerus yang unggul dan berkualitas.
Ahali juga mengingatkan kepada ASN khususnya profesi guru agar harus mampu menjalankan profesinya dengan baik, penuh dengan dedikasi dan tanggung jawab. Sebab profesi guru sangat mulia dan dihargai oleh pemerintah dan masyarakat.
"Saya berharap kepada Kepala Sekolah yang baru saja dilantik agar memperhatikan kinerja guru di lingkungan sekolah dengan sungguh-sungguh, serta taat terhadap ketentuan yang mengatur kepegawaian, termasuk ketaatan dan disiplin terhadap melaksanakan jam kerja ataupun proses belajar mengajar," imbuhnya. (r3/b/aji)