buton-raya

BPOM Kendari Ingatkan Pelaku Usaha di Butur Tidak Jual Produk Kedaluwarsa

Kamis, 9 Desember 2021 | 06:31 WIB
Yoseph Nahak Klau.   BURANGA - Para pelaku usaha di Kabupaten Buton Utara (Butur) diimbau agar sering memperhatikan batas waktu penggunaan setiap produk jualannya. Mereka diwanti-wanti agar tidak menjual produk jualan yang telah kedaluwarsa. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memastikan akan memberikan sanksi hukum bila menemukan pelaku usaha di Butur, yang sengaja menjual produk jualan telah kedaluwarsa. Hal itu disampaikan Kepala BPOM Kendari, Drs Yoseph Nahak Klau, Apt M.Kes saat berkunjung ke Butur dalam rangka penandatangan MoU antara BPOM Kendari dan Pemkab Butur, Selasa (7/12/2021). "Sejauh ini kita belum menemukan kesengajaan. Tetapi kalau ada kesengajaan maka kita proses secara hukum. Kita proses," ungkapnya. Yoseph mengaku penemuan produk jualan yang telah kedaluwarsa memang biasa masih saja ditemukan. Namun hal itu merupakan hal klasik yang ada dimana-mana akibat faktor kelalaian dari para penjual. Berangkat dari hal itu maka pihaknya aku Yoseph merasa perlu bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Butur untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dari penjualan produk kedaluwarsa. Yoseph juga mengingatkan masyarakat agar ikut lebih waspada dalam melakukan jual beli. Sedapat mungkin agar memperhatikan batas kedaluwarsa sebelum membeli barang jualan. "Dan ini perlu kerja sama. Tidak mungkin Badan POM bisa melakukan sendiri, negara ini sangat besar, sangat luas, jadi peran pemerintah daerah sangat penting di situ. Dan dalam bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM adalah koordinatornya," imbuhnya. (r3/b/aji)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB