Salah satu TPS saat melangsungkan pemungutan suara dalam hajatan Pilkades serentak di 14 Desa se-Kabupaten Busel 2021, Minggu (28/11). Foto:Alin/Rakyat Sultra.
BATAUGA- Hajatan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 14 desa di Buton Selatan 2021 sudah berakhir. Hasilnya cukup mengejutkan, karena 10 petahana harus merelakan tahtanya untuk dijabat pendatang baru.
Kesepuluh petahana itu yakni Desa Wacuala, Ali Makrudin dengan perolehan suara mencapai 469 mengungguli ketiga kompetitor lainnya.
Desa Tadoasa dengan 5 calon kades, Hediyanto mengungguli pesaingnya dengan jumlah perolehan suara mencapai 199 suara.
Desa Batu Atas Liwu, yang hanya menampilkan 2 kandidat, La Harimana unggul dengan perolehan suara sebanyak 337 dari 731 suara sah.
Desa Baana Bungi Laode Ibrahim mengungguli petahana dengan perolehan suara mencapai 309 suara berbanding 298 suara.
Desa Waonu yang memperebutkan 634 suara, Suharno berhasil keluar sebagai pemenang dengan selisih suara hanya sebanyak 62 suara.
Desa Lipu dengan 4 kompetitor Sukman berhasil menggungguli pesaingnya dengan perolehan suara mencapai 186 berbeda 5 suara dengan pemenang kedua yakni Hasiruddin Hasri.
Desa Baana Bungi Selatan diambil alih tahta kades oleh Mukmin dengan perolehan suara sebanyak 354 suara.
Desa Gerak Makmur berhasil membawa Laode Rismanton menjadi pemenang Pilkades dengan perolehan suara mencapai 554 suara.
Desa Burangasi Rumbia dengan jumlah wajib pilih sebanyak 1.128 pemilih, berhasil mengantarkan Muslim menjadi Kades mengungguli petahana, La Rubi yang hanya memperoleh jumlah suara sebanyak 395 suara.
Desa Molona dan Desa Lalole masing-masing mengantarkan Laode Mustafa dan Laode Tau sebagai pemegang tongkat estafet kades sebelumnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Busel, Muhammad Tahir menuturkan pemungutan suara mencari kepala desa di 14 desa se-Kabupaten Buton Selatan kini telah berakhir. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pihak kecamatan untuk diajukan kepada pembina politik di Busel.
"Saat ini tengah dilakukan BPM untuk menetapkan pemenang Pilkades dimasing-masing desa yang kemudian keputusan itu akan diantarkan ke kami di BPMDes. Dimana, dari keputusan tersebut kemudian kami ajukan kepada Bupati Buton Selatan untuk diketahui dan ditindak lanjuti," tuturnya.
Kata dia, meski telah menetapkan pemenang dalam hajatan pesta demokrasi ditingkat desa itu, pihaknya masih memberi ruang kepada para calon kades untuk mengajukan keberatan. Dimana, pihaknya menetapkan jangka waktu pengajuan keberatan paling lama 3 hari sejak selesainya pemungutan suara dilakukan.
"Ada masa sanggah bagi para calon kades yang mengajukan keberatan atau gugatan atas keputusan pemenang itu. Dan kami tunggu sampai besok (hari ini,red) untuk pengajuan gugatan itu," tutupnya (m2/b/aji)