Laode Ma'ruf S.Sos.
BATAUGA- Kinerja pemerintah desa se-Kabupaten Buton Selatan dalam pengelolaan dana desa perlu diacungi jempol. Itu karena dalam kurun waktu awal trimulan III saja, capaian serapan anggaran desa sebagai penunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa menunjukkan tren positif dengan menyentuh angka 78 persen.
Dengan hasil kerja maksimal dan pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Busel, kinerja tersebut mendapat pengakuan dari KPPN Baubau. Di mana, KPPN menilai capaian Pemdes di Busel merupakan langkah kongkrit dalam menjabarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 13 tahun 2020 dengan efektif dan efisien.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Busel, Tahir melalui Kapala Bidang peningkatan kapasitas pemdes dan kelurahan, Laode Ma'ruf S.Sos menuturkan, capaian kinerja perangkat desa dalam pengelolaan dana desa tak terlepas dari dukungan dan kerja keras pemerintah desa dalam berbenah.
Apalagi, arahan Pemkab Busel yang dinakhodai Laode Arusani terus mengeskplorasi dan menyemangati perangkat desa agar selalu bekerja dan berinovasi demi Buton Selatan yang lebih baik lagi.
"Pemerintah desa tentu membutuhkan motivasi dan dukungan dari seluruh unsur dalam bekerja. Sesuai arahan dan petunjuk dari Bupati Buton Selatan, Laode Arusani, kami di BPMD Kabupaten Busel selaku leading sektor pemerintah desa akan selalu berupaya memberikan pengarahan dan solusi agar APBDes itu dapat bermanfaat dan berkeadilan demi kemajuan Busel yang lebih baik," tuturnya.
Kata dia, dari data yang dihimpun pihaknya, Pemerintah desa melakukan pengelolaan dana desa mencapai Rp 62,3 miliar lebih. Di mana, dalam PMK nomor 222 tahun 2020 tentang arah kebijakan pengelolaan dana desa, pemerintah desa diharuskan untuk mengelola dana desa yang disesuaikan oleh skala prioritasnya.
"Saat ini di 60 desa yang tersebar di Busel tengah fokus melakukan pencairan dana BLT sebesar Rp 1, 49 miliar. Hal ini akan memberikan efek domino dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa," tambahnya.
Dia menambahkan, dalam mengawal program desa agar tidak berbenturan dengan program ditingkat kabupaten, pihaknya telah menerapkan peraturan Bupati nomor 500 tahun 2020 tentang evaluasi APBDes. Dimana dalam peraturan tersebut pemerintah daerah dan pemerintah desa seiring sejalan dan shering dana untuk menunjang pembangunan ditingkat desa.
"Melalui Perbup nomor 500 tahun 2020 ini dibentuklah sebuah tim dimana kepala desa akan mempersentasekan hasil musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa ditahun berjalan. Dari situlah Pemkab Busel akan melihat dan menyinkronkan program desa agar tidak tumpang tindih dan penyesuaian standar biaya kegiatan agar terhindar dari markup bujeting atas kegiatan dana desa," jelasnya
Dijelaskan, dalam hal pembinaan perangkat desa, pihaknya telah menerjunkan tenaga terampil dan terlatih. Hal itu dilakukan pihaknya mengingat masih terdapatnya sejumlah desa yyang tersebar di Bumi Beradat yang belum sepenuhnya memahami administrasi pengelolaan keuangan dana desa.
"Dengan pembinaan dan pendampingan setidaknya perangkat desa kita dapat memahami persoalan arus kas dalam pengelolaan keuangan ditingkat desa. Hal ini dilakukan agar kita menekan bahkan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menjerat perangkat desa kita dilapangan," tutupnya. (m2/b/aji)