buton-raya

Bupati Butur Sebut Pengangkatan Plt Kades Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 26 Agustus 2021 | 06:40 WIB
  Ridwan Zakariah.   BURANGA - Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah menanggapi adanya sorotan soal pengangkatan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar). Dia bilang, perihal pengangkatan itu  tidak ada yang salah. Sebab pengangkatan Plt Kades merupakan kewenangan bupati. "Inikan Plt. Aturannya harus pegawai negeri dan yang tunjuk itu bupati. Pembina kepegawaian itu kan bupati," ungkap Ridwan. Sebelumnya pengangkatan sejumlah Plt Kades itu mendapat sorotan dari Direktur Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni. Sebab menurut Zardoni bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Perda tersebut di pasal 63 berbunyi, camat menyampaikan usulan penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 kepada bupati setelah mendengar pertimbangan BPD. "Yang terjadi di Kulisusu Barat usulan camat itu tidak ada. Apalagi mau mendengarkan pertimbangan BPD. Itu juga tidak ada,” kata Zardoni. Ridwan menjelaskan yang paling terpenting dalam pengangkatan Plt Kades adalah mereka yang diangkat adalah para pegawai negeri sipil (PNS). Bukan masyarakat biasa. "Paling penting, nama-nama yang diangkat sebagai Plt Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegasnya. Sehingga menurutnya meminta usulan camat dalam pengangkatan Plt Kepala Desa bukanlah hal urgen. "Termasuk meminta pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak perlu," imbuhnya. (r3/b/aji)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB