Firman Hamza
BATAUGA- Para pejabat tinggi Pratama eselon II B Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) belum bisa bernapas lega dalam menduduki kursi pimpinan di Kabupaten Beradat itu. Untuk mengamanakan kursinya, para pejabat tersebut wajib mengikuti uji kopetensi yang dimungkinkan akan digelar dalam waktu dekat (Agustus 2021, red) guna menjabarkan tupoksi di dinas yang dipimpinnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Busel, Firman Hamza menuturkan uji kopetensi merupakan tindak lanjut atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Di mana hal tersebut bertujuan untuk membangun aparat sipil negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari KKN.
"Hal ini berkaitan erat dengan masalah pemetaan dan penataan ASN kita di Bumi Beradat ini. Sedapat mungkin ini menjadi dasar atau legalitas formal kita dalam menata pejabat tinggi pratama untuk peningkatan performa layanan," tuturnya.
Kata dia, meski amanat tersebut mengisaratkan uji kopetensi bagi pejabat eselon II yang telah menduduki jabatan minimal 2 tahun namun Pemkab Busel mengeluarkan kebijakan usia jabatan 1 tahun. Hal itu dimaksudkan agar para pejabat yang dilantik sebelumnya dapat memahami dengan detail apa yang sudah dikerjakan dan harus dilakukan di instansi yang dimaksud.
"Sesuai arahan Bupati Busel, Laode Arusani agar jangan cuma Kepala Dinas yang telah menjabat 2 tahun saja yang ikut uji kopetensi tapi pejabat yang menduduki usia 1 tahun ke atas harus ikut itu. Setidaknya, kita menciptakan pejabat-bejabat yang berkompenten di bidangnya," tambahnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan nantinya para pejabat lingkup Pemkab Busel tersebut akan diuji oleh panitia seleksi (pansel). Dimana, dalam pansel tersebut diketuai oleh Sekda Pemkab Busel, Kepala BKPSDM selaku sekretaris, akademisi dari universitas ternama dan tokoh masyarakat yang membidangi sosial kultural.
"Berbicara kualitas pemerintahan itu tentunya harus ditunjang dengan proses penataan aparatur yang legal. Dengan hal itu, Pemkab Busel melalui kebijakan Laode Arusani sebagai nakhodanya mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan rotasi, mutasi, promosi dan demosi harus dilakukan sesuai ketentuan dan uji kopetensi," jelasnya.
Dijelaskan, dalam menjalankan tugasnya Pansel yang dibentuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Buton Selatan. Pansel akan memberikan rekomendasi atas temuan di lapangan sesaat setelah melakukan uji kopetensi pada seluruh pejabat eselon II di Buton Selatan.
"Kalau nantinya ada yang dianggap tidak cakap dalam menduduki kursi jabatan itu maka tidak menutup kemungkinan kepala daerah akan melakukan rotasi, mutasi, demosi atau bahkan non job. Itu semua bergantung dari hasil pansel dan kebijakan kepala daerah," tutupnya. (m2/b/aji)