Mediasi oleh perangkat adat yang dihelat di Baruga Binawakili Kecamatan Siompu mempertemukan Pemkab Busel dan masyarakat pemilik lahan, Minggu (11/7/2021). Foto: LM Suharlin/Rakyat Sultra.
BATAUGA- Polemik tanah hibah masyarakat Buton Selatan (Busel) untuk pembangunan Sarana dan prasarana Kesehatan di Kecamatan Siompu mulai menemui titik terang.
Polemik tanah yang menelan waktu hingga bertahun-tahun lamanya itu kini dimediasi oleh perangkat adat (parabela,red) untuk dituntaskan, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wita.
Dalam mediasi yang dihelat di Baruga Binawakili Kecamatan Siompu itu mempertemukan Pemkab Busel yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tahir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, La Maiminu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Amir Sarlito, Camat Siompu, dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Siompu.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Busel, Pomili Womal, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Busel, Kapolsek Siompu serta masyarakat pemilik tanah rencana pembangunan Puskesmas Siompu itu.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Busel, Pomili Womal menuturkan sarana dan prasarana kesehatan merupakan urusan wajib dipenuhi oleh Pemkab Busel dalam upaya pemerataan pembangunan di Bumi Beradat itu. Olehnya itu, hadirnya Puskesmas di Kecamatan Siompu merupakan bentuk kepedulian Pemkab Busel dalam peningkatan taraf hidup masyarakatnya.
"Menyangkut layanan kesehatan masyarakat tentu menjadi hal urgent yang tidak perlu ditawar-tawar lagi. Karena dengan layanan kesehatan maka akan berdampak pada peningkatan mutu generasi di Busel," tuturnya.
Kata dia, polemik tanah masyarakat Siompu yang hendak digunakan untuk peningkatan fasilitas umum tentu diperlukan keikhlasan dan jiwa besar masyarakatnya. Terlebih, tanah tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh orangtuanya yang kemudian anak-anaknya sebagai ahli waris mempersoalkannya.
"Intinya kami hanya berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dibaruga ini. Berharap melahirkan solusi yang berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak yang berseteru," tambahnya.
Sementara itu, masyarakat pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya belum dapat memberikan kepastian atas status tanah itu. Hanya saja, pihaknya akan berembuk kembali dengan keluarga untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Saya disini tidak berani mengambil kesimpulan sendiri karena ini adalah tanah milik keluarga. Jadi saya harus mendiskusikan kembali dengan keluarga apakah nantinya tanah itu kami ikhlaskan untuk pembangunan Puskesmas Siompu atau seperti apa nanti kami akan sampaikan kembali dipihak Pemerintah Desa ataupun Pemerintah Kecamatan Siompu," ucapnya
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut dilahirkan sebuah keputusan agar masyarakat pemilik lahan dapat berjiwa besar dengan mengikhlaskan tanahnya demi kepentingan umum agar terwujudnya kesejahteraan di Busel khususnya di Kecamatan Siompu. Apalagi tanah yang dipolemikkan hanya berukuran 11 x 14 meter sebagai kawasan berdirinya perumahan dokter spesialis dari 50 x 65 kawasan pembangunan Puskesmas Siompu itu. (m2/b/aji)