buton-raya

Pemekaran Kepton Terganjal Dokumen Administrasi

Senin, 14 Juni 2021 | 20:32 WIB
Umar Samiun     BAUBAU- Harapan masyarakat Kepulauan Buton (Kepton) untuk mandiri dengan melepaskan diri dari Provinsi Sultra untukenjadi daerah otonom baru (DOB) nampaknya mendapat jalan terjal. Betapa tidak, sejumlah syarat penunjang lahirnya sebuah pemekaran hingga saat ini belum sepenuhnya terpenuhi. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menuturkan saat ini pemekaran Kepton menjadi provinsi baru yang terlepas dari induknya yakni Sultra tengah dalam proses perampungan administrasi. Pemerintah daerah cakupan, katanya sedang berupaya menuntaskan sejumlah persoalan di daerah, baik itu tata batas maupun tapal batas wilayah. "Pemerintah saat ini masih menuntaskan pekerjaannya baik itu tapal batas ataupun tata batas. Tapi kalau itu semua tidak rampung maka harapan pemekaran itu tidak bakal ada bahkan sirna semua," tuturnya. Kata dia, dari sejumlah infoasi yang diperoleh pihaknya, Pemerintah Pusat menafsirkan grand design Indonesia ini dimungkinkan terdapat 45 provinsi saja. Setelah itu terbentuk maka dimungkinkan undang-undang pemekaran akan dicabut. "Saat ini pemerintah pusat tengah memikirkan formulasi seberapa banyak kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini. Jadi adanya jedah moratorium pemekaran ini sebenarnya karena pemerintah pusat tengah memikirkan seberapa banyak provinsi, kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini untuk dimekarkan sebelum undang-undang pemekaran itu dicabut kembali," tambahnya. Mantan Ketua DPW PAN Sultra itu juga menyentil Pemerintah Kota Baubau untuk segera menuntaskan persoalan kesiapan Kota pemilik benteng terluas di dunia itu sebagai ibukota provinsi Kepton. Terlebih, dokumen kesiapan ibukota provinsi hingga saat ini belum sepenuhnya diserahkan oleh Pemerintah Kota Baubau. Dia menjelaskan, seluruh elemen masyarakat Kepton yangenginginkan terbentuknya Kepton menjadi DOB harus lebih selektif dalam memahami sebuah persoalan. Pasalnya, seluruh administrasi yang diperlukan oleh pemerintah pusat sebagai dasar pemekaran suatu wilayah belum sepenuhnya terselesaikan. "Tidak bisa pemekaran ini terbentuk hanya mengandalkan government to government saja. Sehingga seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk mendukung pemekaran itu bukan menghancurkan sesuatu yang sudah ada dengan gerakan yang justru akan mengaburkan pemerkaran itu," tutupnya. (m2/b/aji)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB