buton-raya

Tiga ASN Buton Terekam Kamera Panwas

Sabtu, 27 Januari 2018 | 09:25 WIB

PASARWAJO,- Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak secara demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin di daerahnya. Namun, secara spesifik setiap ASN dibatasi untuk terlibat secara langsung dalam memenangkan calon tertentu atau tidak terlibat politik praktis. Hal itu sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Sayangnya, masih ada saja oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis. Baru-baru ini, tiga ASN di Kabupaten Buton diduga terlibat politik praktis, seperti yang terabadikan dalam kamera panitia pengawas pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) saat kegiatan silaturahmi dan pelantikan tim sukses pemenangan pasangan bakal calon Gubernur Sultra 2018 di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Buton, Kamis (25/1).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman, dikonfirmasi di Kantor Panwaslu Buton membenarkan adanya laporan dari anggota Panwascam Siontapina terkait indikasi keterlibatan dari pihak ASN Buton saat kegiatan silaturahmi dari pasangan bakal calon gubernur Sultra. Meski demikian, ia enggan menyebutkan tiga nama ASN yang diduga terlibat politik praktis tersebut.

"Berdasarkan laporan yang masuk dari anggota Panwascam pada pukul 19.00 wita, ada dugaan keterlibatan dari pihak ASN didalam pelaksanaan sosialisasi pengukuhan tim sukses yang bertempat di lapangan Matanauwe," jelas Wawan, Jumat (26/1).

Dikatakannya, pihaknya tengah melakukan pengembangan dengan memanggil oknum ASN tersebut guna melakukan klarifikasi, terkait perihal kedatangan pada saat kegiatan pengukuhan tim sukses pasangan bakal calon gubernur Sultra. "Kalau terkait dengan adanya yang menggunakan mobil dinas milik Pemda, kita (Panwaslu) masih mengumpulkan buku-bukti, kami masih lengkapi, dan telusuri," katanya.

Secara prosedural, kata dia, Panwaslu Kabupaten memiliki waktu tujuh hari untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat, menangani dugaan keterlibatan politik praktis oleh tiga orang ASN tersebut. Sambung dia, bila alat bukti dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan pleno dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan.

"Kalau sudah diregister kami akan undang untuk klarifikasi, sekarang masih tahapan pengembangan dan pengumpulan alat bukti," ucapnya. Lanjut dia, jika terbukti hasil pengembangan Panwaslu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kalau terbukti maka yang memutuskan sanksinya adalah KASN," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Panwaslu Buton, Irfan, menjelaskan berdasarkan undang-undang pemilihan umum (Pemilu) nomor 10 tahun 2016 pasal 71 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Pada undang-undang ini menjelaskan juga, disitu tidak menyebut tahap kampanye, hanya menyebut pada saat pasangan mendaftar di KPU. Artinya kalau untuk ASN sendiri saat memasuki kegiatan politik mereka dilarang untuk terlibat aktif," tegasnya.

Olehnya itu ia mengimbau kepada ASN termasuk TNI dan Polri untuk tidak terlibat politik praktis yang berhubungan dengan Pemilu, tidak menggunakan fasilitas pemerintah daerah saat kampanye dan tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun.

Untuk memaksimalkan pengawasan juga kata dia, pihaknya akan menyebar nomor aduan ke desa sampai kecamatan guna mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber yang diminta tidak disebutkan namanya, menyatakan oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis tersebut yakni pegawai kelurahan, kecamatan dan pegawai tingkat Kabupaten Buton. (p2/b/hum)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB