PASARWAJO,- Sekelompok masa yang tergabung dalam gerakan pemerhati birokrasi Kabupaten Buton (GPBKB), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Senin (22/1).
Mereka mendesak Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Drs. La Bakry, untuk menempati dan mengfunsikan rumah jabatan Bupati Buton dan segera dilantik sebagai Bupati Buton defenitif.
Mengingat Bupati Buton nonaktif, Umar Samiun tidak lagi mengajukan banding setelah divonis 3,9 tahun atas kasus suap terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Idrus Jumu, Ketua GPBKB mengatakan aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terkait jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Buton dibawah kendali Plt Bupati.
Pasalnya, kata dia, La Bakry sebagai Plt Bupati tidak bisa mengambil kebijakan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan. Terlebih lagi, sambung dia, mengindikasikan bahwa kebijakan Daerah masih dikendalikan oleh oknum Bupati terpilih saat ini ditahan oleh KPK.
"Kita sinyalir segala kebijakan daerah sepenuhnya beribukota di Suka Miskin bukan di Pasarwajo lagi," jelasnya.
Ia juga mendesak anggota DPRD Buton untuk tidak tinggal diam, sesegera mungkin menindak lanjuti surat putusan pengajuan putusan Bupati Buton non aktif Umar Samiun, yang diajukan oleh Biro pemerintahan Provinsi Sultra yang telah diserahkan ke Kemendagri.
"Kami juga minta agar Plt Bupati Buton segera menduduki rumah jabatan Bupati Buton, yang dibangun oleh uang rakyat dan meminta kepada Pemda Buton untuk menata aset-aset Pemda Buton yang masih terbengkalai di kota Baubau," katanya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan masa aksi, Plt Bupati Buton Drs La Bakry M.Si, mengingatkan masyarakat Buton untuk tidak terlalu percaya dengan isu-isu yang bermunculan. Kata dia, pelantikan Bupati Buton defenitif merupakan kewenangan Menteri dan Gubernur.
Menurutnya, jabatan plt Bupati Buton yang tersematkan pada dirinya, menggantikan Bupati Buton yang sementara berhalangan, menjamin proses roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Buton tetap berjalan lancar. Pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan seperti hari biasanya.
"Kalau mengenai Rujab Bupati sudah diatur dalam undang-undang, wakil Bupati tidak bisa menggunakan fasilitas Bupati. Sehari-hari saya hanyalah wakil Bupati dan sesuai ketentuan saya sebagai Plt hanya menggantikan Bupati yang sementara berhalangan," katanya.
Ia menambahkan untuk aset Pemkab Buton yang berada di kota Baubau, direncanakan dipihak ketigakan, sehingga aset tersebut menjadi salah satu pemasukan alsi daerah.
"Seperti halnya lipo di Baubau tiap tahun ada pemasukannya kepada kita (Pemkab Buton)," tuturnya. (p2/b)