buton-raya

Pembahasan Raperda Perangkat Daerah Butur Molor

Kamis, 29 September 2016 | 11:08 WIB
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

-
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

BURANGA, RSONLINE - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Buton Utara (Butur), oleh DPRD Butur bersama pihak eksekutif kembali molor pelaksanaannya.

Untuk hal tersebut masih akan kembali dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusul sejumlah hal yang belum mendapat persetujuan bersama.

Dalam rapat paripurna yang digelar di aula gedung serba guna DPRD Butur, untuk di hari kedua itu, Rabu (28/9), pembahasan pembentukan Dinas Komunikasi dan Informati (Kominfo) yang sangat lama, pihak anggota legislatif antara setuju dan tidak setuju atas pembentukan dinas tersebut. Mereka terus mencecar alasan pembentukan dinas itu.

Seperti halnya yang diungkapkan Ketua Komisi 1 Abdul Manan Gani bahwa melihat kondisi Butur yang merupakan daerah yang belum begitu maju, maka belum membutuhkan suatu lembaga yang mengatur tentang komunikasi dan informatika.

"Asas manfaatnya bagi kita apa, ya kalau di kota-kota besar ini memang dibutuhkan, tapi kalau kita saya yakin belum mendesak untuk terbentuknya lembaga ini," imbuhnya.

Namun beberapa anggota lainnya, mengatakan bahwa dengan era teknologi saat ini, sudah seharusnya urusan-urusan yang berkaitan dengan kominfo diatur dalam instansi. Tinggal bagaimana, kedepannya di dinas itu ditempatkan sumber daya manusia yang sangat berkompoten terkait Informasi Teknologi (ITE). Setelah terjadi diskusi panjang, maka pembentukan Dinas Kominfo disepakati.

Kemudian, Dinas terakhir yang dibahas yakni peleburan Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pemakaman. Dinas ini dilebur hingga melekat kedinas lain. Seperti Kebersihan melekat jadi bidang di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pemadam Kebakaran melekat di Pol PP.

Atas rancangan yang diajukan pemda itu, beberapa anggota DPRD mengusulkan angar dinas kebersihan tetap menjadi sebuah dinas. Karena, dinas itu dianggap sangat penting bagi daerah. Namun, berdasarkan penjelasan dari Sekda Butur La Ode Baharuddin menyatakan bahwa berdasarkan PP nomor 18 tahun 2015 dinas kebersihan dilebur hingga melekat di BLH.

Setelah terjadi diskusi panjang, pimpinan rapat Muh Rukman Basri Zakariah memutuskan untuk terlebih dahulu dilakukan konsultasi di tingkatan atas.

Untuk diketahui, dalam pembahasan yang sudah berlangsung selama dua hari itu dan berjalan sangat alot, disepakati dari 33 jumlah Dinas/Badan yang diajukan oleh Pemda Butur, berkurang menjadi 28 Dinas/Badan.

Meskipun demikian, kesepakatan tersebut belum final. Sebab, tergantung dari hasil konsultasi di Pemrov, apakah bisa kembali disatukan atau memang harus dilebur.

"Kita usahakan organisasi perangkat daerah yang kita bentuk ini punya asas yang kredibel. Artinya tidak bertentangan dengan aturan yang berada diatasnya," tegas Wakil Ketua DPRD Butur Abdul Salam Sahadia. (rs)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB