buton-raya

Izin Cuti Umar Samiun Belum Disetujui

Kamis, 22 September 2016 | 11:44 WIB
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun saat memberikan keterangan pers dalam suatu kegiatan. (Dok/ Rakyat Sultra)

KENDARI – Pasangan calon petahana di Kabupaten Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakrie telah mengusulkan cuti kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Pengajuan cuti itu telah disampaikan ke Gubernur Sultra Nur Alam untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kabag Otonomi Daerah (Otda)Biro Pemerintahan Setprov Sultra, Tomy Indra Sukiadi mengungkapkan, usul cuti Umar Samiun-La Bakrie telah diterima beberapa waktu lalu. Usul cuti menjadi wajib diajukan oleh calon petahana. Apalagi, masa jabatan keduanya belum berakhir sampai Pilkada 2017 berlangsung. Sayang, Tomy belum bisa memastikan berapa lama usulan cuti pasangan petahana itu diteken gubernur. Pasalnya, belum ada aturan harus berapa lama waktu usulan hingga mendapat persetujuan dari gubernur. Meski begitu, dia memastikan sebelum penetapan pasangan calon ditetapkan KPU dan jadwal kampanye diputuskan, usul cuti sudah keluar. “Jadi yang jelas usul cuti sudah ada sebelum jadwal kampanye masing-masing balon bupati ditetapkan KPU,” tegasnya. Petahana akan cuti selama masa kampanye Pilkada yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Ketentuan cuti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 yang mengatur Pilkada. Tomy menyatakan, turunan dari pasal itu telah dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2016 tentang Pencalonan. Diketahui, paslon bakal menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara saat pendaftaran. (r3/b/din)

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB