buton-raya

Penanganan Dugaan Korupsi Komputer dan UPS “Loading”

Selasa, 30 Agustus 2016 | 10:44 WIB

 

KENDARI – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan UPS tahun anggaran 2010 pada Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Wakatobi dilaporkan ke Polda Sultra, Senin (29/8). Laporan itu disampaikan Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu.

Sebenarnya, kasus itu sudah ditangani Polres Wakatobi sejak dua tahun lalu. Namun, kasus itu tidak memiliki perkembangan yang signifikan. Padahal, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 506.350.545. Parahnya, penyidik Polres Wakatobi juga belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus itu.

Pada saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga dijabat MS (Inisial). Sehingga yang bersangkutan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Koordinator lapangan (Koorlap) Konsorsium Mahasiswa Sulawesi tenggara (Sultra) Bersatu, Alifatah saat melakukan orasi di Polda Sultra menegaskan, kasus itu sudah bergulir sejak tahun 2010. Ketika itu Dispora mengganggarkan belanja modal pengadaan komputer dan UPS sebesar Rp 23 miliar, namun realisasi hanya sebesar Rp 13 miliar lebih.

Dengan rincian belanja modal dan peralatan mesin, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal aset tetap lainnya dengan jumlah anggaran dan realaisasi yang jelas.

Namun berdasarkan hasil audit BPK tahun 2010 ditemukan adanya alat pengolah data sebesar Rp 2 miliar lebih tidak sesuai kontrak pengadaan. Pengadaan alat pengolah data pada saat itu dilaksanakan oleh PT Timako Group Pratama.

Tidak cukup sampai disitu, berdasarkan hasil audit BPK, penunjukan CV Buana Pratama Jaya selaku penyedia komputer geteway merupakan rekomendasi dari kepala dinas Dispora saat itu sehingga rekanan tidak dapat membeli komputer pada distributor resmi geteway.

Ternayata, CV Buana Pratama yang diklaim sebagai distributor resmi gateway, bukan merupakan distributor resmi.

Sehingga saat itu BPK telah menginstrusikan kepada Kepala Dispora untuk memerintahkan rekanan pelaksana agar menarik kembali seluruh komputer dan UPS hasil pengadaan dan mengganti dengan komputer dan UPS sesuai kontrak. Anehnya, instruksi BPK sampai saat ini tidak diindahkan.

Informasi yang diperoleh Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara, kasus itu sudah diambilalih Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra. Namun, Kepala Subdit Tipikor, AKBP Honestor R Dasinglolo membantah hal itu. Menurut dia, kasus itu masih ditangani Polres Wakatobi.

Meski begitu, Hornesto tidak membantah jika kasus itu masih dalam penyelidikan. Makanya, sampai saat ini belum ada satu tersangka yang ditetapkan.

“Saya sudah konfirmasi dengan pihak Polres, mereka kendalanya keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. Apalagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah meninggal. Tapi kita sudah sampaikan pada Kasatnya agar ini barang ditelusuri untuk tidak dihentikan atau SP3,” kata Harnesto, Senin (29/8).

Hornesto mengakui, berdasarkan hasil audit BPK ditemukan adanya kerugian negara. Namun, penyidik harus menelusuri kembali apakah kasus itu merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB