Reporter : LM SUHARLIN
Editor : UMAR MARHUM
BAUBAU- Sedikitnya 194 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Baubau mendapat pengurangan masa tahanan setelah mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Satu diantaranya akhirnya dapat menghirup udara segar alias bebas. Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Baubau, Otong Gunarso Bc.IP SPd melalui Kasupsi Registrasi Fredy menuturkan pemberian pengurangan masa tahanan kepada para narapidana di Lapas Kelas II A Kota Baubau merupakan tindak lanjut atas surat keputusan Menkum HAM yang diterima. Dimana surat keputusan tersebut didasarkan atas usulan Lapas Baubau dalam rangka peringatan hari besar keagamaan (Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah).
"Ada 1 narapidana penerima remisi yang langsung menghirup udara bebas pada hari pertama perayaan Idul Fitri 1435 Hijriah. Sementara, 180 orang warga binaan lainnya juga mendapat potongan masa tahanan," tuturnya. Kata dia, pemberian remisi terhadap narapidana merupakan hak setiap narapidana yang telah menjalani proses masa hukuman minimal 6 bulan kurungan setelah masa vonis diberikan. Namun demikian, narapidana yang berhak mendapat remisi juga harus memenuhi klasifikasi dan ketentuan
yang telah ditentukan. "Pemberian remisi, sebelumnya dilakukan melalui usul dari pihak Lapas kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dan perlu diketahui tidak seluruh narapidana dianggap layak mendapatkan remisi karena mereka (narapidana,red) harus memenuhi klasifikasi penerima remisi berupa berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas," tambahnya.
Dia menambahkan, program remisi secara rutin diberikan kepada setiap narapidana pada saat peringatan Hari Kemerdekaan (HUT-RI) dan Hari Besar Keagamaan seperti Idul Fitri. Remisi tersebut diberikan satu kali dalam setahun bagi seluruh napi yang memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku selama menjadi warga binaan di Lapas. "Remisi ini diberikan kepada setiap warga binaan yang memenuhi ketentuan dan disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman. Misalnya, Napi yang menjalani masa tahanan 1 tahun akan diberikan remisi sebanya 15 hari, ditahun kedua diberikan sebanyak 30 hari, sedangkan yang menjalani masa tahanan 3 tahun keatas akan diberikan potongan tahanan selama 2 bulan," jelasnya. Saat ditanya terkait rencana usulan pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, pihaknya belum dapat memastikan narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap akan mengusulkan nama-nama narapidana yang layak menerima remisi khusus. "Kami masih menunggu surat keputusan dari Menkum HAM atas pemberian napi yang pantas mendapatkan potongan tahanan," tutupnya (m2/b/hum).