KENDARI - Untuk menghadirkan saksi atas nama Laode Hakim dalam kasus dugaan ilegal loging yang melibatkan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) atas nama Herman Yanto alias Bobby, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membentuk tim.
"Tim yang terdiri dari beberap personil itu guna melakukan pencarian keberadaan saksi Laode Hakim. Kalua dia itu didapat akan dijemput paksa," kata penyidik melalui Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh.
Dikatakannya, penyidik harus melakukan pemanggilam kepada saksi laode hakim dengan alasan karena yang bersangkutan diduga sebagai pemilik kayu. Selain itu juga berdasarkan permintaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tingg (Kejati) Sultra agar penyidik melengkapi berkas dari tersangka sebelumnya atas nama Bobby, dengan menghadirkan saksi tersebut.
Menurut Dolfi, saat ini penyidik telah beberap kali melayangkan surat panggilan kepada Laoede Hakim, namun ia enggan memenuhi panggilan tersebut. Bahkan katanya, berdasarkan surat yang telah ditandatangani oleh Dirtkrimsus Polda Sultra, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa kepada saksi tersebut.
"Laode Hakim itu kalau didapat sama penyidik akan dijemput paksa tanpa pertimbangan lagi," ungkapnya, kemarin.
Keberadaan Saksi yang juga ipar dari tersangka Herman Yanto alias Bobby sampai saat ini belum diketahui. Sebelumnya penyidik mendapatkan informasi tentang keberadaan saksi tersebut, namun ketika hendak dilakukan penjemputan ia tidak ada ditempat.