Jumat, 28 Agustus 2026

Terima Sertifikat IG Tenun Buton Tengah, Bupati Azhari Dorong Kemudahan PT Perorangan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 28 November 2025 | 05:58 WIB
Bupati Buteng, Dr Azhari saat menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG), dari pihak Kemenkumham, di aula kantor Bupati, Kemarin (27/11).
Bupati Buteng, Dr Azhari saat menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG), dari pihak Kemenkumham, di aula kantor Bupati, Kemarin (27/11).

Buton Tengah, Rakyatsultra.id - Kabar baik bagi masyarakat Buton Tengah (Buteng) apabila ingin mendirikan usaha perseorangan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kini lebih mudah dan terjangkau. Cukup dengan melakukan registrasi langsung melalui laman resmi www.ahu.go.id. 

Informasi tersebut disampaikan langsung, Bupati Buteng, Dr Azhari saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pelayanan hukum, di aula kantor Bupati Buteng, kemarin (27/11). 

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Buteng bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperluas layanan legalitas usaha bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sultra, Tubagus Arif. Hadir pula sejumlah OPD maupun perwakilan pelaku usaha dari seluruh Kecamatan lingkup Buteng. 

Dalam sambutannya, Bupati Azhari menyampaikan kabar gembira terkait terobosan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam membangun usaha. Tentu dengan adanya kebijakan ini, legalitas usaha kini semakin inklusif dan mudah dijangkau.

"Melalui kebijakan baru ini, masyarakat kini dapat mendirikan usaha dalam bentuk PT Perorangan. Ini adalah peluang emas, khususnya bagi generasi muda, untuk bergerak maju, berinovasi, dan menjalankan bisnis dengan entitas hukum yang sah layaknya PT pada umumnya," ujarnya. 

Ditambah lagi, Lanjut 01-Buteng menjelaskan adapun dalam proses pendaftaran usaha yang ingin dijalankan, Masyarakat cukup melakukan registrasi langsung melalui laman resmi www.ahu.go.id. 

"Adapun pendaftaran nya bisa dilaksanakan melalui daring (online). Begitu juga segala persyaratannya akan tercantum di dalamnya," ulasnya. 

Dimomentum yang bersamaan itu juga, Pemkab Buteng menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk kerajinan Tenun Buteng. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan negara atas keaslian dan kualitas tenun khas daerah yang bertajuk negeri seribu gua. 

Atas prestasi tersebut, Mantan rektor USN Kolaka itu memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada jajaran Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan para perajin tenun lokal terutama ina-ana (ibu-ibu) atas dedikasi yang sudah ditorehkan. 

"Sertifikat ini menegaskan bahwa tenun Buteng, satu-satunya di Sultra yang telah memiliki IG. Ini bukan sekadar kertas, melainkan pengakuan bahwa karya kita memiliki identitas eksklusif, dapat menerbitkan logo sendiri, dan memiliki nilai jual yang siap bersaing hingga ke pasar mancanegara," tegasnya. 

Lebih lanjut, Azhari Menuturkan melalui sertifikasi ini, Tenun Buteng kini memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap peniruan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomis produk bagi kesejahteraan para perajin.

"Semoga dengan adanya perpaduan antara kemudahan legalitas usaha melalui PT Perorangan dan pengakuan hak kekayaan intelektual pada produk lokal ini, akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pada kerakyatan dan kearifan lokal," ungkapnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X