Pengerukkan besar-besaran material Sungai Masiri, Busel dengan menggunakan alat berat. Foto : LM. Suharlin/Rakyat Sultra.
BATAUGA- Setelah melakukan kajian dan tinjauan lapangan atas aktivitas penambangan pasir dan batuan di sungai Masiri, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Pemkab Busel langsung mengajukan surat keberatan.
Surat yang ditandatangani oleh Bupati Busel Laode Arusani itu dimaksudkan untuk mengingatkan Pemprov Sultra atas tindakan penerbitan izin pengelolaan material sungai yang menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Busel, La Mpute menuturkan pihaknya baru saja diperintahkan Bupati Buton Selatan, Laode Arusani untuk membuat surat sebagai tindak lanjut atas aktivitas tambang di Sungai Masiri yang diduga maladministrasi. Surat tersebut telah ditindak lanjuti pihaknya dan akan segera dilayangkan ke Pemprov Sultra.
"Sudah ada surat keberatan kita selaku Pemkab Busel atas aktivitas tambang di Sungai Masiri itu. Kemungkinan besar Bupati Busel Laode Arusani yang langsung mengantarkan surat itu di Pemprov Sultra agar diketahui dan ditindak lanjuti," tuturnya
Kata dia, pihaknya terpaksa harus melayangkan surat keberatan itu mengingat aktivitas tambang pasir dan batuan di Masiri telah merusak dan mencemari lingkungan. Bahkan aktivitas atas dasar izin Pemprov Sultra itu telah mengakibatkan jalan menuju pusat perkantoran Kabupaten Busel terputus.
"Pengerukkan material sungai itu dilakukan pengembang secara besar-besaran menggunakan alat berat. Hal ini mengakibatkan dimensi bentang dan pola aliran sungai terganggu," ucapnya
Dia menambahkan, selain itu pula pihaknya meyakini pengerukkan sungai juga akan mengakibatkan kerapatan flora vegetasi tumbuhan (tanaman), aliran dan kualitas air akan terganggu. Di mana, akan mempengaruhi daya dukung penyangga sungai Kelurahan Masiri yang dimungkinkan akan mudah longsor saat musim hujan dengan intensitas tinggi melanda.
"Saat ini kita sudah mengalami dampak longsornya yang mengakibatkan badan jalan pusat perkantoran Kabupaten Busel terputus. Belum juga dampak lainnya baik itu kerusakan lingkungan daerah aliran sungai (DAS) bahkan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan," jelasnya
Dia menjelaskan, surat yang diajukan pihaknya tertanggal 6 Maret 2022 tersebut dimaksudkan agar Pemprov Sultra dapat meninjau ulang izin yang telah diterbitkan setelah undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara diundangkan.
Apalagi, tertuang jelas dalam amanat undang-undang atas kewenangan perizinan usaha pertambangan itu menjadi urusan pemerintahan pusat.
"Saat ini kita sudah hentikan sementara aktivitas tambang yang dilakukan di Sungai Masiri, Kabupaten Buton Selatan. Sembari menunggu apa yang menjadi keputusan Pemprov Sultra atas jawaban dari surat yang kita sudah layangkan," tutupnya (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB