Aktivitas penambangan pasir dan batuan di Sungai MasiriĀ mengakibatkan jalan menuju pusat perkantoran Busel, amblas FOTO : LM. Suharlin/Rakyat Sultra.
BATAUGA- Pengelolaan material pasir dan batuan di Sungai Masiri, Kabupaten Buton Selatan oleh Tarmin menuai banyak masalah.
Setelah izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Sultra yang diduga inprosedural, kini persoalan kembali timbul dengan dugaan titik koordinat aktivitas tambang yang tidak sesuai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Busel, La Mpute menuturkan aktivitas pengambilan material tambang dan batuan disungai Masiri Kabupaten Buton Selatan telah merusak alam Busel tak terkecuali daerah aliran sungai masyarakat Busel. Namun demikian, setelah melakukan pemantauan dilapangan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang mestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sultra.
"Tarmin melakukan aktivitas penambangan pasir dan batuan disungai Masiri atas dasar izin yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Sultra. Namun setelah kita cermati dengan seksama izin itu ternyata keliru baik dari segi aturan yang diabaikan bahkan kali ini titik koordinatnya yang bukan menunjukkan lokasi yang dimaksud," tuturnya.
Kata dia, dalam izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Sultra tertanggal 3 Juli 2020 menunjukkan lokasi kegiatan pengambilan material tambang dan batuan. Padahal titik koordinat yang ditunjukkan tidak berada di Kabupaten Busel melainkan berada di Kabupaten Konawe Utara.
"Lokasinya sesuai surat dengan nomor 352/DPMPTSP/VII/2020 itu tepatnya berada di luar sekitar pulau Buhubulu Tanjung Kakopi atau bagian timur wilayah Tinobu dan Moore, Kabupaten Konawe Utara bukan di Buton Selatan. Jadi tidak ada alasan kami menilai dan menyimpulkan bahwa aktivitas tambang di sungai Masiri itu adalah aktivitas ilegal," tambahnya.
Dia menambahkan, selain mengklaim aktivitas penambangan itu ilegal pihaknya juga menilai terjadinya dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Pemprov Sultra. Dimana, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya air tentu mengacu pada pengambilan sumber air untuk mendukung kegiatan usaha bukan mengambil material tambang disungai.
"Saat ini kita tengah melayangkan surat kepada Pemprov Sultra agar aktivitas penambangan disungai Masiri itu dihentikan. Dan kami minta Pemprov Sultra menindak lanjutinya dan melakukan pengawasan atas apa yang telah mereka terbitkan," jelasnya.
Untuk diketahui, aktivitas penambangan pasir dan batuan di sungai Masiri Kabupaten Busel telah menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dimulai dari berkurang dan keruhnya air yang mengaliri sungai, rusaknya lingkungan dibantaran sungai bahkan putusnya jalan raya menuju pusat perkantoran Kabupaten Busel atas abrasi yang ditimbulkan. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB