Bupati Buton Selatan, Laode Arusani bersama anggota DPRD Kabupaten Busel saat meninjau lokasi ambruknya jalan pusat perkantoran yang diduga akibat aktivitas tambang di sungai Masiri, Kamis (24/2). Foto: LM. Suharlin/Rakyat Sultra.
BATAUGA- Penerbitan izin pemanfaatan material sungai baik itu pasir dan batuan di Kelurahan Masiri, Kabupaten Buton Selatan oleh Pemerintah Provinsi Sultra nampaknya mendapat sorotan tajam.
Izin yang diterbitkan sejak 2020 silam itu telah menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian yang terbilang tidak sedikit.
Terbukti, sejak beroperasinya pengerukkan pasir dan batuan diperut bumi Gajah Mada itu telah menimbulkan abrasi yang membuat putusnya arus lalu lintas dipusat perkantoran Kabupaten Busel. Teranyar, aliran air yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penunjang kehidupan kini tidak dapat dinikmati dan dikonsumsi lagi.
Atas desakan dan melihat dampak yang ditimbulkan, Pemkab Busel kemudian menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Beradat itu. Dimana, pertemuan tersebut melahirkan sejumlah kesimpulan yang dimungkinkan dapat menyelamatkan lingkungan dan ekosistem sungai Masiri.
Bupati Buton Selatan, Laode Arusani menuturkan pihaknya baru saja menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Busel. Dimana, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kunjungan pihaknya bersama wakil rakyat Busel atas kondisi Sungai Masiri yang terbilang cukup memprihatinkan.
"Tadi siang kita bersama DPRD Kabupaten Busel sudah melihat langsung seperti apa kondisi sungai kita dan dampak yang ditimbulkan atas aktivitas pertambangan pasir dan batuan di Kelurahan Masiri. Kita juga mendengarkan langsung masyarakat yang berada di bantaran sungai Masiri yang berupaya keras menolak hadirnya pertambangan ini diwilayah Busel," tuturnya.
Kata dia, dari sejumlah pertimbangan dan analisa, pihaknya kemudian akan melayangkan surat kepada Pemprov Sultra yang telah mengeluarkan izin pertambangan itu. Dimana, dalam surat tersebut nantinya akan meminta penerbit izin untuk meninjau kembali apa yang telah menjadi produknya.
"Kita akan mintakan agar izin pertambangan pasir dan batuan itu ditinjau ulang. Setidaknya dengan dampak yang telah ditimbulkan saat ini sudah cukup bagi Pemprov Sultra untuk menindak lanjuti apa yang diharapkan warga Kelurahan Masiri ini," tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya meyakini Pemprov Sultra tidak akan menutup mata melihat dan mendengar jeritan masyarakat Buton Selatan yang telah dirugikan atas aktivitas tersebut. Terlebih, sejak berdirinya Pemkab Busel wilayah Masiri dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai wilayah pertanian dan perkebunan masyarakat bukan untuk pengelolaan pertambangan.
"Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Busel tidak satupun klausul yang mengisyaratkan kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pertambangan. Jadi dari aspek pemanfaatan ruangnya saja kami sudah anggap itu ada kekeliruan. Olehnya itu, kami minta Pemprov Sultra agar segera meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan itu," tegasnya.
Untuk diketahui, sungai Masiri yang telah dikeruk pasir dan batuannya tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat sekitar. Dimana, para petani Kelurahan Masiri memanfaatkan air sungai tersebut sebagai pengairan dalam bercocok tanam.
Selain itu pula, bantaran sungai Masiri itu pula dijadikan sebagai lokasi penghijauan oleh Pemkab Busel. Dimana, sebelum pasir dan batuan dimanfaatkan atas izin yang diberikan oleh Pemprov Sultra, beberapa tahun lalu disekitar bantaran sungai tersebut baru saja dilakukan reboisasi oleh sejumlah pihak tak terkecuali TNI yang berupaya melakukan budidaya tanaman porang. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB