Jumat, 28 Agustus 2026

Pemkab Butur Kembali Berlakukan Enam Hari Jam Kerja

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 16 November 2021 | 08:19 WIB
  Muhammad Hardhy Muslim.   BURANGA - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali memberlakukan enam hari jam kerja di lingkup pemerintah daerah setempat. Ketentuan itu mulai berlaku sejak Senin (15/11/2021). Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Butur nomor 800/1407 tentang jadwal pemakaian pakaian dinas dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara lingkup Pemkab Butur yang ditandatangani Bupati Muhammad Ridwan Zakariah, tertanggal 11 November 2021. Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Hardhy Muslim, menuturkan selama masa pandemi Covid-19 ini, pemberlakuan lima hari kerja oleh Pemkab Butur dinilai kurang efektif. Banyak ditemukan para pegawai yang sudah tidak masuk kantor lagi saat jam kedua. "Senin sampai Jumat, bekerja mulai pukul 08:00 Wita sampai pukul 15.30 Wita, namun di jam kedua banyak ASN setelah istirahat pukul 12:00 Wita sudah tidak kembali lagi ke kantor," ungkapnya. Sehingga, lanjutnya, dari sisi aspek pelayanan, pemberlakuan enam hari kerja dengan estimasi Senin-Sabtu, mulai Pukul 07.30-14.00 Wita, dinilai lebih efektif untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. "Namun khusus untuk rumah sakit dan puskesmas 1Ă—24 jam atau sif dalam seminggu. Termasuk Pemadam Kebakaran yang berada di Kantor Sat Pol PP," jelasnya. "Demikian juga, diharapkan ASN dapat memanfaatkan waktu bekerja (work from home) jika dibutuhkan pimpinan, dan dapat memanfaatkan waktu istirahat untuk keluarga di rumah dan lingkungannya di masa pandemi ini namun tetap dalam koridor protokol Covid-19," imbuhnya. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X