Jumat, 28 Agustus 2026

Masyarakat Butur Wajib Pahami Tata Batas Pemanfaatan Kawasan Hutan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 9 November 2021 | 08:49 WIB
    Bupati Butur, Ridwan Zakariah saat melakukan rapat bersama panitia tata batas pembahasan hasil peninjauan lapangan serta pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif pada sebagian Hutan Produksi Konversi (HPK). Foto: IST.   BURANGA - Masyarakat Kabupaten Buton Utara (Butur) diingatkan untuk lebih mengetahui dan memahami tata batas dalam memanfaatkan hasil hutan di Butur. Tata batas dimaksud terkait batasan-batasan mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak bisa untuk dikelolah. Imbauan itu datang dari Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah. Hal itu dia sampaikan saat membuka rapat panitia tata batas pembahasan hasil peninjauan lapangan serta pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif pada sebagian Hutan Produksi Konversi (HPK) Komplek Hutan S. Langkumbe Kabupaten Butur. Rapat tersebut dihelat belum lama ini di Aula Setda Butur. Panitia tata batas dan pemasangan tanda batas defenitif pada sebagian HPK Komplek Hutan S. Langkumbe Butur, dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXII Fernando Sinabutar, yang beranggotakan kepala Kantor BPN Butur, Dinas PU dan Tata Ruang Butur, serta Camat Kulisusu, Camat Kulisusu Utara, dan Camat Kulisusu Barat. BPKH XXII yang dimaksud adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berkantor di Kendari, Sultra. "Masyarakat perlu memperhatikan batasan-batasan mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak bisa untuk dikelola," ungkap Ridwan Zakariah. Saat ini terang Ridwan, panitia tata batas dan pemasangan tanda batas defenitif pada sebagian HPK Komplek Hutan S. Langkumbe Butur, telah selesai dilakukan. Karena itu dia berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitasnya pada areal-areal yang tidak dibolehkan. "Saya berharap tidak ada lagi warga yang melakukan aktivitasnya secara ilegal," imbuhnya. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X