DPRD Konsel menerima kunjungan Anggota DPRD Kota Baubau.
ANDOOLO - Anggota DPRD Kota Baubau bermaksud melaksanakan kegiatan Kajian Antar Daerah (KAD) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Rombongan DPRD Kota Baubau dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Drs. Nasiru bersama beberapa Anggota DPRD lain, Sekwan, dan beberapa Staf.
Mereka diterima oleh Anggota DPRD Konsel dari Komisi III.
Anggota Komisi III DPRD Konsel, Budi Sumantri membuka rapat kunjungan kerja itu.
KAD ini juga di hadiri oleh Sekda Konsel, Drs H Sjarif Sajang, M.Si, Kadinsos Konsel, Surdin, L dan Kepala Badan DPM-PTSP,I Putu Darta.
Drs Nasiru menuturkan maksud dan tujuan KAD tersebut yaitu untuk memahami dan mengetahui pemanfaatan CSR di Kabupaten Konsel serta kami ingin mengetahui cara pengajuan proposal dalam pemanfaatan CSR.
Menanggapi itu, Budi Sumantri mengatakan pemanfaatan CSR di Konsel, dari beberapa IUP kurang lebih hanya 5 IUP yang aktif.
"Konawe Selatan banyak IUP perusahaan tetapi pemanfaatan CSR belum digunakan secara maksimal karena regulasi yang berubah-ubah. Sektor kepelabuhanan menjadi sektor yang menjadi perhatian pemerintah daerah karena banyak perusahaan yang menggunakan pelabuhan dalam pengangkutan hasil tambang," terang Budi.
Senada dengan itu, Sekda Konsel, Sjarif Sajang menjelaskan bahwa CSR belum masuk dalam APBD, karena setelah konsultasi dengan pihak perusahaan hanya diberikan pada masyarakat yang terdampak.
Pemanfaatan CSR dari sektor pertambangan, lanjutnya, diberikan pada pendidikan dan beberapa pembangunan masyarakat. Serta pihak perusahaan juga di audit khusus dalam membagi CSR dari sisa keuntungan perusahaan.
"Saat ini pemerintah daerah sedang mencari regulasi yang dapat digunakan untuk pemanfaatan CSR. Konawe Selatan bergantung dari Dana Transfer Pemerintah Pusat melalui DAU dan DBH serta DAK," jelasnya.
Budi, menambahkan pola kemitraan melalui proposal masyarakat dengan program kegiatan yang jelas dan di didampingi pihak NJO kepada perusahaan. Dan memang kebijakan dari sektor pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Diakhir rapat, Kepala DPM-PTSP, Putu Darta memberikan penjelasan yaitu tujuan dari regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan adalah mengejar atau mempermudah investor yang akan masuk.
"Adapun perusahaan-perusahaan yang masuk merupakan investor dari China dan harus dikawasan industri. Dan kewenangan pemerintah daerah dibatasi oleh pemerintah pusat dari sektor Darat, Laut dan Udara, sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan," tutupnya. (ram/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB