Jumat, 28 Agustus 2026

KUA-PPAS APBD Perubahan Pemkab Butur Disetujui untuk Dibahas DPRD

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 25 Oktober 2021 | 07:07 WIB
    Bupati Butur, Ridwan Zakariah menandatangani nota kesepakatan atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Butur tahun anggaran 2021.   BURANGA - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama DPRD daerah resmi menyepakati nota kesepakatan atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Butur tahun anggaran 2021. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna bertempat di ruang Aula DPRD Butur, Jumat (22/10/2021). Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dalam sambutannya menuturkan, dalam perjalanannya, berbagai pendapat, masukan, koreksi maupun harapan-harapan telah disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik melalui pandangan umum fraksi-fraksi, ataupun rapat gabungan komisi, yang kemudian berakhir dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama. Ridwan Zakariah lantas memerintahkan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati dengan penyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur. Menurutnya penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS menjadi KUA dan PPAS perubahan, merupakan dasar untuk penyusunan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2021. "Merupakan wujud dari tercapainya kesepahaman juga semakin memperkuat keyakinan bahwa kemitraan antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Butur akan terus terbangun dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah menurut asas otonomi,” ungkapnya. Lebih jauh Ridwan menyampaikan bahwa Penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan adalah amanat Undang-Undang yang harus dilakukan dengan proses tahapan yang telah ditentukan, mulai dari penyusunan, yang kemudian dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagai dasar untuk bisa dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda. Proses yang membutuhkan waktu ini beber orang nomor satu Butur itu tentulah tidak akan selesai tanpa partisipasi dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, utamanya dengan unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. "Oleh karena itu, tidaklah berlebihan lewat kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah fokus untuk waktu, pikiran dan tenaga dalam pembahasan ini," imbuhnya. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X