Kepala KPPN wilayah Baubau, Hariyanto, saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekda Buteng, Kostantins Bukide, di aula Kantor Bupati Buteng. Foto: Awal/Rakyat Sultra.
LABUNGKARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Buteng tahun anggaran 2020 dari BPK RI.
Pencapaian ini menjadikan Pemkab Buteng mencatatkan WTP lima kali secara beruntun.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau Hariyanto atas nama Menteri Keuangan kepada Sekretaris Daerah Buteng Kostantinus Bukide di aula kantor Bupati.
Heriyanto mengatakan, bahwa WTP tersebut diberikan kepada Pemda Buteng karena LKPD yang memenuhi kriteria WTP, yakni kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Opini WTP diberikan karena laporan keuangan pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan. Kami apresiasi semoga ke depan Pemda Buteng dan jajarannya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Heriyanto
Sementara Sekda Buteng, Kostantinus Bukide mengucapakan terima kasih atas piagam penghargaan yang diberikan Menteri Keuangan RI. Penghargaan ini membuktikan pengelolaan anggaran di Buteng sudah sesuai dengan standar sistem pelaporan keuangan yang telah ditetapkan.
"Ini merupakan momentum kita semua untuk tetap berkomitmen dengan semangat mempertahankan prestasi WTP. Semoga tahun depan kita bisa dapat prestasi yang sama, sehingga bukan hanya piagam namun plakat juga kita akan terima," katanya.
Lebih lanjut, Kata Kostantinus opini WTP tak lepas dari kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia pun mewanti-wanti agar kinerja tersebut terus dipelihara dan ditingkatkan di masa depan.
"WTP bukanlah akhir, harapannya dengan pengelolaan APBD Buteng kita bisa bisa menyejahterakan masyarakat, sebab kepentingan masyarakat adalah prioritas bagi kita," pungkasnya. (cr3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB