Bupati Butur, Ridwan Zakariah menyerahkan dokumen KUA-PPAS Tahun 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin.
BURANGA - Pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 0,48 persen. Dari semula Rp 665,86 miliar menjadi Rp 662,65 miliar.
Penurunan ini disebabkan penurunan pendapatan dari transfer Pemerintah pusat yang semula Rp 627,15 miliar turun menjadi Rp 615,90 miliar atau 1,79 persen.
Terjadinya penurunan tersebut diungkapkan Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah saat menyerahkan dokumen KUA-PPAS Tahun 2021, di Gedung DPRD setempat, Senin (4/10/2021). Dokumen itu diterima Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin.
Terkait kebijakan perubahan belanja daerah pada perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2021, beber Ridwan di samping memperhatikan ketersediaan anggaran yang dapat digunakan, juga menjaga dan mempertahankan agar ketentuan yang diamanatkan Pemerintah pusat tetap terpenuhi.
Ketentuan dimaksud berupa dukungan pendanaan untuk pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan.
Kemudian, penyediaan layanan publik antar daerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dengan dukungan pendidikan paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan paling sedikit 8 persen dari DAU.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Ahmad Afif Darvin, mengungkapkan dokumen pembahasan KUA PPAS tersebut akan dibahas setelah masa reses anggota DPRD Butur. Pada pembahasan nanti, akan dilihat mana ide pokok yang harus disetujui.
"Kepastian resminya selesai reses baru kita bahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah," imbuhnya. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB