Surat Edaran Bupati Butur soal PPKM level 1.
BURANGA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Buton Utara kini diturunkan statusnya menjadi PPKM level 1. Penurunan status PPKM tersebut telah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Butur nomor 440/1198 tentang PPKM level 1 pada (27/9/2021).
Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang sejumlah hal. Seperti pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
Ketentuan dalam penerapan WFH dan WFO dimaksud, yakni, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.
Surat edaran itu juga memuat ketentuan soal pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, kios-kios) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Surat Edaran tersebut juga memuat pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja, studi banding atau kegiatan kunjungan sejenis lainnya diizinkan maksimal 15 orang berikut staf dengan ketentuan, menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap (pertama dan kedua) dan menunjukkan PCR H-2 dengan hasil negatif.
Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB