Jumat, 28 Agustus 2026

Peserta Tes CPNS Butur Wajib Swab PCR atau Rapid Antigen

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 9 September 2021 | 07:09 WIB
      Alimin.   BURANGA - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mewajibkan seluruh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah setempat untuk memperlihatkan surat keterangan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen sebagai syarat mengikuti tes CPNS. Mengenai tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen tersebut dapat dilakukan dimana saja termasuk di Butur. "Peserta wajib melakukan swab, artinya apabila peserta seleksi kalau mereka belum mempunyai surat keterangan swab di daerah asal, maka kami fasilitasi di Kantor BKPSDM Butur," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, Alimin. Perihal pembayaran biaya swab atau rapid test, Alimin belum mengetahui secara pasti. Untuk hal itu pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. "Kami komunikasi terus dengan Satgas Covid-19 Butur, untuk adakan swab di sini," katanya. Bilamana pada saat pemeriksaan ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan hasil swab, maka yang bersangkutan kata Alimin akan mengikuti tes di ruang khusus yang telah disiapkan. "Tetap mereka menjalankan ujian, tapi tergantung dari keterangan pihak kesehatan, kalau memungkinkan untuk ujian kenapa tidak. Itu tetap kita koordinasikan terus dengan Satgas Covid-19," imbuhnya. Pelaksanaan tes CPNS di Butur sendiri, dijadwalkan mulai tanggal 26 sampai 28 September 2021. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X